Syarat Tes Pcr dan Antigen di hapus untuk semua perjalanan Darat, Laut dan Udara.

Syarat Tes Pcr dan Antigen di hapus untuk semua perjalanan Darat, Laut dan Udara.

Syarat Tes Pcr dan Antigen di hapus untuk semua perjalanan Darat, Laut dan Udara.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah menghapus syarat tes Covid-19 Polymerase Chain Reaction (PCR) dan antigen bagi pelaku perjalanan darat, laut, dan udara di dalam negeri yang sudah menerima vaksinasi corona dosis lengkap.

Kebijakan ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait dalam waktu dekat.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, udara yang sudah vaksinasi dosis kedua dan Lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Luhut usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo secara daring, Senin (7/3).

Selain itu, pemerintah juga melonggarkan kapasitas kompetisi olahraga. Luhut mengatakan, seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton yang sudah menerima vaksinasi Covid-19 dosis tambahan atau booster.

Adapun, pengunjung harus menggunakan Aplikasi PeduliLindungi. Meski begitu, kapasitas penonton yang diperbolehkan akan bergantung pada penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah masing-masing.

Luhut kembali menyampaikan untuk Kapasitas penonton wilayah yang menerapkan PPKM level 3 itu sebanyak 25%. Sementara, daerah di PPKM level 3 sebanyak 50%, level 2 sebesar 75%, dan level 1 bisa menerapkan kapasitas penuh atau 100%.
Luhut mengatakan, pelonggaran ini dilakukan di tengah Penurunan kasus harian Covid-19.

Selain itu, Berdasarkan data yang dihimpun dari Kementerian Kesehatan, kasus konfirmasi Covid-19 selama sepekan lalu, yaitu 28 Februari-6 Maret mencapai 209.331 kasus. Jumlah itu turun 38,7% dari kasus kumulatif pekan sebelumnya pada 21-27 Februari sebanyak 341.889 kasus. Jelas Luhut Binsar Pandjaitan

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, aturan perjalanan terbaru masih belum disahkan oleh pemerintah karena baru menjadi keputusan rapat terbatas yang dilaksanakan pada 7 Maret 2022. Sebab, keputusan penghapusan tes antigen dan PCR masih perlu dilakukan beberapa proses pengesahan sebelum diberlakukan.

"Seperti yang telah disebutkan, hal tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (7/3/2022) Red. Fenny Melhevni. (HS/RED).

 

Penulis Artikel : Benies Husaini, M. Pd

Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH