
Serang, 23/11/2020 -- Melalui Surat Edaran Walikota Serang Nomor : 440/923-SETDA/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan menyampaikan dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19) dan Kesepatan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Serang dalam Rapat Forkopimda Pertanggal 23 November 2020.
Berikut dapat diunduh : Surat Edaran Walikota Serang tentang Penengakan Protokol Kesehatan
Share:
Categories
More News





