26 May 2025
WIB
Berita Pemerintahan

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Serang kembali menggelar acara Sosialisasi UU No. 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik bagi masyarakat Kota Serang melalui bidang Diseminasi Komunikasi dan Informatika Kota Serang kepada Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), Paguyuban Pemuda Literasi Global (PPLG) di Kota Serang, pada Kamis (25/03)

Kasi Pengembangan dan Kemitraan Komunikasi Publik, Bagus Setya Kurniawan, menyampaikan PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan infomasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

"PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/
atau pelayanan informasi di badan publik". Jelas Kasi Pengembangan dan Kemitraan Komunikasi Publik, Bagus Setya Kurniawan

Selain itu PPID di Kota Serang, memiliki Tugas diantaranya, Mengkoordinasikan & mengkonsolidasikan pengumpulan bahan Informasi dari PPID Pembantu di setiap unit/satuan kerja di bawah Pemerintahan Kota Serang bahan Informasi publik, Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan & memberi pelayanan Informasi kepada publik, dan Melakukan verifikasi bahan Informasi publik, serta Melakukan uji konsekuensi atas Informasi yang dikecualikan dan Melakukan pemutakhiran Informasi dan dokumentasi dan terakhir Menyediakan Informasi & dokumentasi untuk di akses oleh masyarakat. Jelas Bagus

Kabid Diseminasi Komunikasi dan Informatika Kota Serang, Hj. Dewi Cahyaningrat, menuturkan PPID menyediakan ruang akses internet publik secara gratis yang terkoneksi internet. Fasilitas ini digunakan untuk memberikan keleluasaan bagi pemohon infomasi ketika mencari informasi.

Hj. Dewi kembali menjelaskan permohonan Informasi publik dan pernyataan keberatan informasi juga bisa dilakukan pemohon melalui online dengan mengisi form secara online.

Selain itu ada juga Sistem Aplikasi yang berbasis pada android yang memberikan pelayanan Informasi publik dalam satu aplikasi yang di dalamnya memuat kebutuhan Informasi warga Kota Serang.

"Seperti, Informasi corona, PPID, Kegawatdaruratan Informasi tentang UMKM; Sembako, Rabeg (Pengaduan Warga terhadap Pelayanan Publik)". Jelas Hj. Dewi Cahyaningrat Kabid Diseminasi Komunikasi dan Informatika Kota Serang

Founder PPLG, Masrur Alawi, menyampaikan Paguyuban Pemuda Literasi Global merupakan komunitas yang bergerak di bidang literasi, dengan menghidupkan Taman Bacaan Masyarakat, Bank Sampah Digital, Pemberdayaan Masyarakat dan Digitalisasi.

Seiring dengan kebutuhan akan informasi dan majunya teknologi, maka PPLG memunculkan karya inovatif dan kreatif untuk menjalin interaksi dengan tetap memerhatikan substansi informasi yang disampaikan bukan hanya kepada relawan dan anak-anak, tapi lebih kepada jangkauan luas lain yakni masyarakat Kota Serang.

Acun Alawi sapaan akrabnya kembali menjelaskan PPLG Chanel memiliki peranan dalam aktifitas Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), di Kota Serang guna mendukung Keterbukaan Informasi.

Selain itu PPLG Chanel menjadi kanal informasi untuk mengasah skill dan menjangkau seluruh elemen masyarakat di bawah payung Literasi yang terdapat di platform, YouTube, Instagram dan Facebook.

"Jenis-jenis Informasi tersebut adalah Sharing Literasi (Serasi), belajar bahasa bersama (Bebasa), Aksi Tutorial (Aktual), Stand Up Literasi, dan PPLG berkabar". Jelas Acun Alawi Founder PPLG Kota Serang

Acun berpesan dengan adanya UUD No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi publik, bagi Badan publik wajib menyediakan, memberikan dan menerbitkan informasi yang berada di wilayah kerjanya untuk dapat diakses oleh masyarakat dan berhak menolak permintaan informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (RAM-TRN/RED).

 

Pembuat Artikel :  Tinton Rudi Nugroho & Robi Agmadori Manura, SM

Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH, MH

Share: