Sosialisasi Pakaian Dinas dan Pakaian Daerah Kota Serang

Sosialisasi Pakaian Dinas dan Pakaian Daerah Kota Serang

Sosialisasi Pakaian Dinas dan Pakaian Daerah Kota Serang

Serang, 02/12/2020 -- Berdasarkan Permendagri No. 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Walikota Serang no. 40 tahun 2019 tentang Pemanfaatan Motif Batik Khas Daerah dan Keputusan Walikota Serang Nomor 430/KEP.187-HUK/2019 tentang Penetapan Motif Batik Kota Serang inilah menjadi landasan kegiatan hari ini dilakukan.

Adapun tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesetiakawanan antar pegawai, meningkatkan ketertiban dan kedisiplan, meningkatkan profesionalisme pegawai pada unit kerjanya serta sebagai bentuk pengabdian sebagai pelayanan masyarakat.

Kemudian Walikota Serang H. Syafrudin menyampaikan kegiatan ini bersumber atas Permendagri yang perlu disosialisakan dan mengatakan untuk pakaian dinas nantinya akan ada perbedaan antara pangkat, golongan, jabatan dan lainnya kemudian untuk pakaian batik telah ditetapkan 6 motif batik resmi yang akan digunakan oleh Aparatur Sipil Negeri (ASN).