06 Jul 2025
WIB
Berita Pemerintahan

SERANG,- Ketua Dewan Hakim MTQ XI tingkat Kota Serang, Abdul Rojak membaca Surat Keputusan Surat keputusan dewan hakim MTQ XI Tingkat Kota Serang Nomor 08/DH-MTQ-XI/VI/2023. Tentang penetapan peserta terbaik I, II dan III pada setiap cabang dan golongan MTQ XI tingkat Kota Serang tahun 2023 di Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Rabu 7 Juni 2023. Sebelumnya Ketua Dewan Hakim MTQ XI tingkat Kota Serang Abdul Rojak menyelenggarakan Sidang pleno dari para dewan hakim dan rekapitulasi juara umum MTQ XI tingkat Kota Serang.

Abdul Rojak menyampaikan, bahwa dalam rangka menentukan hasil akhir MTQ XI tingkat Kota Serang tahun 2023, yang diselenggarakan di Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten, perlu dipilih peserta terbaik I, II, dan III.

Untuk melaksanakan itu, kata Rojak, perlu ditetapkan surat keputusan dewan hakim dengan mencantumkan nama-nama yang telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta terbaik I, II dan III MTQ XI tingkat Kota Serang tahun 2023.

"Hasil keputusan ini tidak bisa diganggu gugat dan bersifat final,"ucap Abdul Rojak.

"Dari, hasil rekapitulasi kafilah ini, Kecamatan kasemen menjadi juara umum dengan memperoleh nilai 137 poin, kecamatan Taktakan nilai 103 poin, kecamatan Cipocok jaya 76, kecamatan Serang 73, kecamatan Curug 37 dan kecamatan Walantaka 44 poin . Dengan total keseluruhan 470 poin,"tambahnya

Diakhir sambutannya, Abdul Rojak mengucapkan selamat kepada kecamatan Kasemen yang telah berhasil menjadi juara umum.

"Mudah-mudahan, nanti kecamatan Curug nanti menjadi juara umum. Sekali lagi saya, ucapan selamat kepada kecamatan Kasemen yang menjadi juara umum,"tutup Ketua dewan hakim MTQ XI tingkat Kota Serang Abdul Rojak.(HS/RED)

 

Penulis Artikel: Benies Husaeni, M.Pd

Share: