20 Dec 2025
WIB
Berita Pemerintahan

Menindaklanjuti nota kesepakatan antara Aswas (Asisten Pengawasan) Kejaksaan Negeri Tinggi Provinsi Banten dengan Inspektorat se-Provinsi Banten pada tahun 2021 lalu, maka Pemerintah Kota Serang mensosialisasikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Serang.

Sosialisasi tersebut bertujuan untuk menyampaikan kepada OPD diLingkungan Pemerintah Kota Serang maksud dan tujuan terlaksananya nota kesepakatan, yaitu untuk membuat hubungan sinergitas yang lebih baik lagi dalam bidang pengawasan, baik pengawasan Inspektorat terhadap ASN (Aparatur Sipil Negara) nya, maupun Kejaksaan terhadap para pegawainya, yang nantinya saling bisa memberikan informasi untuk mencegah terjadinya KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).

Hadir dalam acara tersebut, Wali Kota Serang Syafrudin, Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten Reda Mantovani, Kepala Inspektorat Kota Serang Komarudin dan Kepala OPD lainnya dilingkungan Pemerintah Kota Serang.

Wali Kota Serang Syafrudin berharap dengan adanya nota kesepakatan ini serta sosialisasi kepada OPD diLingkungan Pemerintah Kota Serang, para Kepala OPD dapat bekerja dengan baik dan dengan penuh tanggung jawab.

“mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi dan kerjasama ini para kepala OPD dapat bekerja dengan baik, melaksanakan setiap kegiatan OPD dengan penuh tanggung jawab,” Ucap Syafrudin kepada Awak Media. (RAM/RED).

 

Penulis Artikel : Robi Agmadhori Manura, SM

Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH 

 

 

 

Keyword:

Share: