
SERANG - Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat tentang timbunan sampah di bawah kolong jembatan Kidemang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang Farach Richi lakukan inisiasi bersihkan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cibanten tersebut, Sabtu (23/09/2023).
Kegiatan membersihkan DAS Cibanten tersebut dilakukan secara gotong-royong, DLH Kota Serang bersama Dandim 0602/Serang, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Serang dan Balai Besar Wilayah Sungai C3 (BBWS C3) serta masyarakat di wilayah Kidemang.
Dalam kesempatan tersebut, Farach Richi menjelaskan sebelumnya pihaknya telah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait timbunan sampah yang dapat menimbulkan dampak banjir ketika hujan tiba.
"Sebenarnya kami telah mendapat laporan sekitar satu atau dua bulan lalu tetapi kami masih menunggu reaksi atau tindakan yang punya kewenangan, kalau kita berbicata kewenangan ini tidak akan selesai akhirnya DLH menginisiasi kita lakukan pertemuan rapat jadi stakeholder dapat terlaksana saat ini," katanya.
Ia juga menjalaskan timbunan sampah di bawah kolong Tol Jakarta-Merak menghasilkan bobot seberat 12 sampai 15 kubik dan akan dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Cilowong.
"Sekitar 12 sampai 15 Ton timbunan sampah dibawah kolong jembatan Kidemang akan di angkut ke Cilowong," katanya.
Pihaknya juga ingatkan soal Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan setiap orang yang dengan sengaja dan terbukti membuang sampah baik berupa barang, benda, cairan, atau pun bangkai ke saluran air, sungai, jalan, dan tanah lapang, serta fasilitas umum akan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000 sampai Rp. 500.000.
"Kalau perorangan 500 ribu rupiah kalau pengusaha sampai 50 juta rupiah," jelasnya.
Penulis Artikel: Benies Husaeni, M.Pd dan Rini Ananing Mubarokah, S.H.
Share:
Categories
More News





