27 Jul 2024
WIB
Berita Pemerintahan
Wed, 06 Dec 2023 340 Views Operator

SERANG, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar resmi melantik Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Provinsi Banten, bertempat di Pendopo Gubernur KP3B, Kecamatan Curug Selasa (5/12/23). Berdasarkan keputusan Kemendagri RI dengan nomor 100.2.1.3-6240 tahun 2023 tanggal 30 November 2023 tentang pengangkatan pejabat wali kota Serang provinsi Banten.

Al-Muktabar mengatakan, kepercayaan kepada (Pj) wali kota Serang yang baru untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai dengan tanggungjawab yang diberikan.

"Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggungjawab yang diberikan," ucap Al-Muktabar

Kemudian, Al-Muktabar membacakan surat keputusan Kemendagri tentang pengangkatan Penjabat Wali Kota Serang Provinsi Banten.

Adapun isi dari surat keputusan itu: kesatu mengangkat Yedi sarjana ekonomi asisten deputi infrastruktur ekonomi dan kesejahteraan rakyat badan Nasional pengelolaan perbatasan (BNPP) sebagai Penjabat (Pj) wali kota Serang Provinsi Banten.

Kedua penjabat Wali Kota sebagaimana dimaksud diktum pertama. Selama melaksanakan tugas sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota yang bersangkutan harus tetap menduduki jabatan pimpinan tinggi Pratama, dan Memiliki hak keuangan dan protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta Mempunyai tugas kewenangan kewajiban dan larangan yang sama dengan tugas wewenangan kewajiban dan larangan wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan mengenai pemerintahan daerah dan yang terakhir dalam melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan huruf c dilarang melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai , membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan/atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

ketiga dilarang Membuat kebijakan pemekaran daerah dan Membuat kebijakan yang berbeda dengan program sebelumnya.

"Larangan tersebut dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari mendagri. Memfasilitasi persiapan pelaksanaan pemilu tahun 2024 dan Pilkada tahun 2024 serta menjaga netralitas aparatur sipil negara dan menyampaikan pertanggungjawaban kepada Mendagri paling sedikit 3 bulan sekali," ucap Al-Muktabar

"Masa jabatan Penjabat (Pj) Wali Kota Serang paling lama 1 tahun terhitung sejak pelantikan," Imbuhnya

Selanjutnya, keempat Keputusan mendagri mulai berlangsung sejak tanggal pelantikan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ada kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya ditetapkan di Jakarta 30 November 2023.

Kemudian sesuai pembaca surat keputusan, kata Al-Muktabar, tadi bahwa tugas Bupati/Walikota adalah mempersiapkan dan tentu menciptakan suasana yang stabilitas daerah nya yang kuat bersama Forkopimda dan segenap masyarakat.

"Karena kita sudah masuk tahap pesta demokrasi.Dan tentu kita bertugas dalam rangka itu, untuk memfasilitasi, menyiapkan agenda-agendanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kita akan mengkoordinasikan itu. Karena pada dasarnya penyelenggaraan utama adalah KPU dan Bawaslu dan kita bagian dari upaya untuk mensukseskan itu dengan tugas dan tanggungjawab kita," ungkap Al-Muktabar

"ucapan terima kasih juga kepada saya sampaikan kepada bapak Syafrudin yang telah menandatangani PHD untuk kita mendukung membiayai bagi pelaksanaan pemilu khusus kepala daerah dan khususnya untuk kota Serang di tahun 2024," tutup Al-Muktabar

Selanjutnya, Syafrudin mengatakan barusan sama-sama sudah menyaksikan pelatikan (Pj) wali kota Serang yang baru sekaligus juga sudah melangsungkan Sertijab kepada (Pj) wali kota dan TP-PKK.

Ia mengungkapkan, terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kelancaran acara ini.

"dan pada hari ini, saya sudah purna tugas dan berikutnya (Pj) wali kota Serang yang melanjutkan," ucap Syafrudin

"sesuai amanah undang-undang disampaikan bahwa program-program yang lama dilanjutkan dan untuk (Pj) Wali Kota Serang tidak membuat program baru. Berharap bisa melanjutkan yang sudah ditetapkan di DPA tahun 2024 yang ada di kota Serang," tambahnya

Diakhir penyampaiannya Syafrudin mengatakan, bahwa terdapat program-program pelayanan dasar yang urgensi sangat harus dilakukan.

"Ya diantaranya Program pelayanan dasar kaitannya, pendidikan, infrastruktur, kesehatan yang fokus menangani Stunting," tutup Syafrudin

Kemudian, (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat mengucapkan, terima kasih kepada bapak presiden dan menteri dalam negeri telah memberikan kepercayaan dan amanahnya untuk bisa memimpin kota Serang.

Ia mengungkapkan, untuk kedepan langkah yang akan dilakukan adalah berkoordinasi dengan Forkopimda, dan DPRD maupun OPD.

"serta salam hormat kepada masyarakat kota Serang. Kami mohon doa dan dukungannya agar amanah ini bisa dijalankan dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ucap (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat

Diakhir penyampaiannya (Pj) E

SERANG, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar resmi melantik pejabat (Pj) wali kota Serang provinsi Banten, bertempat di pendopo gubernur KP3B, kecamatan Curug Selasa (5/12/23). Berdasarkan keputusan Kemendagri RI dengan nomor 100.2.1.3-6240 tahun 2023 tanggal 30 November 2023 tentang pengangkatan pejabat wali kota Serang provinsi Banten.

Al-Muktabar mengatakan, kepercayaan kepada (Pj) wali kota Serang yang baru untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai dengan tanggungjawab yang diberikan.

"saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggungjawab yang diberikan," ucap Al-Muktabar

Kemudian, Al-Muktabar membacakan surat keputusan Kemendagri tentang pengangkatan pejabat wali kota Serang provinsi Banten.

Adapun isi dari surat keputusan itu: kesatu mengangkat Yedi sarjana ekonomi asisten deputi infrastruktur ekonomi dan kesejahteraan rakyat badan Nasional pengelolaan perbatasan (BNPP) sebagai pejabat (Pj) wali kota Serang provinsi Banten

Kedua pejabat wali kota sebagaimana dimaksud diktum pertama. Selama melaksanakan tugas sebagai pejabat (Pj) wali kota yang bersangkutan harus tetap menduduki jabatan pimpinan tinggi Pratama, dan Memiliki hak keuangan dan protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta Mempunyai tugas kewenangan kewajiban dan larangan yang sama dengan tugas wewenangan kewajiban dan larangan wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan mengenai pemerintahan daerah dan

yang terakhir dalam melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan huruf c dilarang melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai , membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan/atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

ketiga dilarang Membuat kebijakan pemekaran daerah dan Membuat kebijakan yang berbeda dengan program sebelumnya.

"Larangan tersebut dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari mendagri. Memfasilitasi persiapan pelaksanaan pemilu tahun 2024 dan Pilkada tahun 2024 serta menjaga netralitas aparatur sipil negara dan menyampaikan pertanggungjawaban kepada Mendagri paling sedikit 3 bulan sekali," ucap Al-Muktabar

"Masa jabatan pejabat (Pj) wali kota Serang paling lama 1 tahun terhitung sejak pelantikan," Imbuhnya

Selanjutnya, keempat Keputusan mendagri mulai berlangsung sejak tanggal pelantikan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ada kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya ditetapkan di Jakarta 30 November 2023.

Kemudian sesuai pembaca surat keputusan, kata Al-Muktabar, tadi bahwa tugas bupati/walikota adalah mempersiapkan dan tentu menciptakan suasana yang stabilitas daerah nya yang kuat bersama Forkopimda dan segenap masyarakat.

"Karena kita sudah masuk tahap pesta demokrasi.Dan tentu kita bertugas dalam rangka itu, untuk memfasilitasi, menyiapkan agenda-agendanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kita akan mengkoordinasikan itu. Karena pada dasarnya penyelenggaraan utama adalah KPU dan Bawaslu dan kita bagian dari upaya untuk mensukseskan itu dengan tugas dan tanggungjawab kita," ungkap Al-Muktabar

"ucapan terima kasih juga kepada saya sampaikan kepada bapak Syafrudin yang telah menandatangani PHD untuk kita mendukung membiayai bagi pelaksanaan pemilu khusus kepala daerah dan khususnya untuk kota Serang di tahun 2024," tutup Al-Muktabar

Selanjutnya, Syafrudin mengatakan barusan sama-sama sudah menyaksikan pelatikan (Pj) wali kota Serang yang baru sekaligus juga sudah melangsungkan Sertijab kepada (Pj) wali kota dan TP-PKK.

Ia mengungkapkan, terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kelancaran acara ini.

"dan pada hari ini, saya sudah purna tugas dan berikutnya (Pj) wali kota Serang yang melanjutkan," ucap Syafrudin

"sesuai amanah undang-undang disampaikan bahwa program-program yang lama dilanjutkan dan untuk (Pj) wali kota Serang tidak membuat program baru. Berharap bisa melanjutkan yang sudah ditetapkan di DPA tahun 2024 yang ada di kota Serang," tambahnya

Diakhir penyampaiannya Syafrudin mengatakan, bahwa terdapat program-program pelayanan dasar yang urgensi sangat harus dilakukan.

"Ya diantaranya Program pelayanan dasar kaitannya, pendidikan, infrastruktur, kesehatan yang fokus menangani Stunting," tutup Syafrudin

Kemudian, (Pj) wali kota Serang Yedi rahmat mengucapkan, terima kasih kepada bapak presiden dan menteri dalam negeri telah memberikan kepercayaan dan amanahnya untuk bisa memimpin kota Serang.

Ia mengungkapkan, untuk kedepan langkah yang akan dilakukan adalah berkoordinasi dengan Forkopimda, dan DPRD maupun OPD.

"serta salam hormat kepada masyarakat kota Serang. Kami mohon doa dan dukungannya agar amanah ini bisa dijalankan dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ucap (Pj) wali kota Serang Yedi rahmat

Diakhir penyampaiannya (Pj) wali kota Serang Yedi rahmat mengatakan, setiap 3 bulan sekali akan melakukan laporan secara intens dan berkala kepada gubernur dan menteri dalam negeri.

"laporan setiap 3 bulan sekali. perlu diketahui bahwa Saya kebetulan besar di provinsi Banten, dan orang tua asli orang Serang. Insyaallah akan lebih mudah beradaptasi dan bisa lebih baik lagi dalam menjalankan program di kota Serang dan nanti akan berjalan dengan baik," tutup (Pj) Wali kota Serang Yedi Rahmat.

Diakhir penyampaiannya (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat mengatakan, setiap 3 bulan sekali akan melakukan laporan secara intens dan berkala kepada gubernur dan menteri dalam negeri.

"laporan setiap 3 bulan sekali. perlu diketahui bahwa Saya kebetulan besar di provinsi Banten, dan orang tua asli orang Serang. Insyaallah akan lebih mudah beradaptasi dan bisa lebih baik lagi dalam menjalankan program di kota Serang dan nanti akan berjalan dengan baik," tutup (Pj) Wali Kota Serang Yedi rahmat. (HS/RED)

 

Penulis Artikel: Benies Husaeni, M.Pd

Share: