Semoga dengan adanya Raperda Penyelenggaraan Perhubungan ini bermanfaat bagi masyarakat di wilayah Kota Serang, harap wakil walikota Serang

Semoga dengan adanya Raperda Penyelenggaraan Perhubungan ini bermanfaat bagi masyarakat di wilayah Kota Serang, harap wakil walikota Serang

Semoga dengan adanya Raperda Penyelenggaraan Perhubungan ini bermanfaat bagi masyarakat di wilayah Kota Serang, harap wakil walikota Serang

SERANG, - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menggelar acara rapat Paripurna pendapat walikota Serang terhadap Raperda usul DPRD kota Serang, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Serang, kamis (7/9/2023). Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi dengan partisipasi anggota DPRD sebanyak 23 orang.

dalam sambutannya, wakil wali kota Serang Subadri Ushuluddin mengatakan, bahwa dalam menyelenggarakan perhubungan diperlukan pedoman agar dalam pelaksanaanya lebih terencana, efektif, dan berkelanjutan.

Dengan adanya perubahan regulasi atau peraturan perundang-undangan, lanjut Subadri, yang mengatur penyelenggaraan bidang perhubungan, Perda Kota Serang Nomor 13 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan perhubungan, komunikasi dan informatika perlu dilakukan penyesuian atau pembaruan dengan tetap memperhatikan lingkup kewenangan Pemerintah Kota Serang.

"Dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran, sehingga bisa mendukung pembangunan ekonomi yang nantinya memajukan kesejahteraan masyarakat di kota Serang,"ucap nya

Lanjut, Subadri menjelaskan perlu adanya beberapa masukan dalam pembahasan mengenai pengaturan, antara lain, Kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyelenggarakan perhubungan, Arah Kebijakan, dan Sumber Daya Manusia.

Kemudian, Sistem Informasi, Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan perhubungan, dan Pengaturan mengenai perizinan di bidang perhubungan.

"Pemerintah Kota Serang menyambut baik usulan Raperda tentang penyelenggaraan perhubungan, dan menyepakati dilakukan pembahasan tahap selanjutnya yaitu pembahasan oleh panitia khusus dan Walikota atau Pejabat yang ditunjuk,"jelasnya

"Semoga dengan adanya Raperda Penyelenggaraan Perhubungan dapat bermanfaat bagi masyarakat di wilayah Kota Serang,"harap Subadri Ushuluddin wakil walikota Serang. (HS/RED)

 

Penulis Artikel: Benies Husaeni, M.Pd