Sebagai ASN, harus mampu meningkatkan kualitas pemahaman dari setiap peraturan dan juga harus responsif terhadap harapan-harapan di tengah masyarakat: amanat Wali Kota Serang.

Sebagai ASN, harus mampu meningkatkan kualitas pemahaman dari setiap peraturan dan juga harus responsif terhadap harapan-harapan di tengah masyarakat: amanat Wali Kota Serang.

Sebagai ASN, harus mampu meningkatkan kualitas pemahaman dari setiap peraturan dan juga harus responsif terhadap harapan-harapan di tengah masyarakat: amanat Wali Kota Serang.

SERANG,- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, kembali menggelar acara apel hari kesadaran Nasional yang selalu dilaksanakan pada tanggal 17 di setiap bulannya, bertempat di Lapangan Puspemkot Serang, Rabu 17 Mei 2023. Dalam sambutannya Wali Kota Serang Syafrudin menyampaikan, apel hari kesadaran Nasional merupakan apel rutin yang diperingati pada tanggal 17 di setiap bulannya. Apel hari kesadaran Nasional ini memiliki makna sangat penting untuk semua.

Selain itu, Syafrudin menyampaikan, apel hari kesadaran Nasional bertujuan untuk memantapkan kualitas pengabdian serta kecintaan kepada bangsa dan negara.

"Dan, Juga merupakan wujud nyata pelaksanaan tugas dan tanggungjawab yang diamanahkan kepada kita semua,"ucap Syafrudin.

Kemudian, Syafrudin mengingatkan, bahwa dengan apel hari kesadaran Nasional ini, setiap aparatur pemerintah hendaknya bisa menyadari dirinya sebagai pelayan masyarakat.

"Mudah-mudahan dengan apel pagi pada hari ini, bisa memberikan kesadaran kepada seluruh aparatur pemerintah agar dapat melayani masyarakat dan dapat mengelola berbagai dinamika sosial yang ada ditengah-tengah kehidupan masyarakat secara Arif dan bijaksana. Sehingga, semua persoalan dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya,"amanat Syafrudin dalam sambutannya

Kemudian, Terkait untuk mewujudkan fungsi pelayanan, kata Syafrudin, setiap aparatur pemerintah khususnya di lingkungan Pemerintah Kota Serang, harus meningkatkan kemampuan dan pemahaman dari setiap peraturan. Karena, adanya penyimpangan dalam praktek pelayanan masyarakat tidak hanya disebabkan oleh faktor kesenjangan. Namun, sering terjadi karena adanya salah prosedur administrasi dan bedanya pemahan terhadap peraturan.

"Oleh karena itu, Saya, menghimbau kepada seluruh aparatur pemerintah agar dapat memahami peraturan dengan baik. Karena, Segala sesuatu yang dilakukan harus merujuk kepada aturan perundang-undangan,"ungkap Syafrudin

"Butuh kejelian dari seluruh aparatur pemerintah untuk senantiasa paham terhadap peraturan. Kita, juga harus responsif terhadap harapan-harapan yang berkembang di tengah masyarakat sehingga hasil pembangunan akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat," tambahnya. (HS/RED).

 

Pembuat artikel : Benies Husaeni, M. Pd.