
SERANG,- Pemerintah Kota Serang mengeluarkan Surat Edaran (SE), dengan nomor 100/1763-pemt/2022, tentang masa jabatan pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RTRW), di Lingkungan Pemerintah Kota Serang, Selasa 27 Desember 2022.
Dikeluarkan nya Surat edaran tersebut, Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Pasal 20 Ayat (4) Masa bhakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang
Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa Pasal 8 Ayat (3) Pengurus LKD, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Selanjutnya, peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa Pasal 8 Ayat (4) Pengurus LKD, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut, dan yang terakhir Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa Pasal 16 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, masa jabatan pengurus Rukun Tetangga Rukun Warga (RTRW) di Kota Serang akan dilakukan penyesuaian masa jabatan menjadi 5 (lima) tahun yang telah dipilih dan yang akan berakhir masa jabatannya sejak tanggal 02 januari 2023.
"Demikian surat edaran ini, disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan,"tulis surat edaran tersebut. (HS/RED).
Share:
Categories
More News





