24 Aug 2025
WIB
Berita Pemerintahan

Serang, Senin (07/02/2020). Dinas Pariwisata Kepemudaan dan olahraga Kota Serang mengeluarkan Surat Edaran pemberitahuan nomor: 426/3.5 -Disparpora/2022 tentang Penggunaan Sarana Olahraga di Kota Serang ditutup sementara dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Surat pemberitahuan ini menindaklanjuti Instruksi Wali Kota Serang Nomor: 180/ 05 Huk/ Intruksi/ 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kota Sarang.

Atas dasar tersebut di atas, Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kota Serang dengan surat ini memberitahukan bahwasannya PPKM Darurat Covid-19 diberlakukan mulai tanggal 01 Februari s.d 07 Februari 2022, Sarana Prasarana Olahraga dilingkungan Kota Serang ditutup sementara sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

"Demikian surat keterangan pemberitahuan ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan kerjasamanya bagi seluruh masyarakat Kota Serang". Keterangan dari Surat Kepala Disparpora Kota Serang, (HS/RED).

 

Penulis Artikel : Benies Husaeni, M. Pd

Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH 

 

Share: