Renja tahun 2025, Ka. Bapenda target pendapatan asli daerah Kota Serang direncanakan 328 miliar.

Renja tahun 2025, Ka. Bapenda target pendapatan asli daerah Kota Serang direncanakan 328 miliar.

Renja tahun 2025, Ka. Bapenda target pendapatan asli daerah Kota Serang direncanakan 328 miliar.

SERANG,- Badan pendapat Daerah (Bapenda) Kota Serang menggelar acara

Forum rencana kerja (renja) perangkat daerah tahun 2025, bertempat di hotel wisata baru, Senin 26 Februari 2024. Ka. Bapenda W Hari Pamungkas mengatakan, Kegiatan ini, akan berlangsung selama 2 kali pertemuan yakni hari ini dan hari Rabu mendatang.

Untuk pertemuan hari Rabu, ucap Hari, itu khusus untuk Dinas Kesehatan yang rencana nya untuk Puskesmas se-kota Serang.

"dimana di puskesmas itu ada retribusi pelayanan kesehatan terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan lainnya," ucap W. Hari Pamungkas

Ia menjelaskan, banyak kendala yang dialami apalagi terkait dengan pendapat. Terutama kaitannya dengan pemahaman dari wajib pajak.

"untuk itu kita yang harus selalu melakukan edukasi, sosialisasi, dan mengingat kan terus tentunya dari sisi waktu pembayaran nya dan pembayaran itu sendiri," jelas Hari Pamungkas

"Karena dari 9 jenis pajak ada sebagian kurang lebih 6 wajib pajak yang sifatnya self assessment. Yaitu wajib pajak sendiri, yang menghitung, yang melaporkan dan menyetorkan, kita hanya mengingatkan dan memeriksa bener ngga omsetnya sekian, pajaknya sekian. Nah kalau ngga di edukasi dan disosialisasi juga nanti perusahaan mengecilkan pajak tidak sesuai dengan omsetnya," imbuhnya

Diakhir penyampaian W. Hari Pamungkas menargetkan, pada tahun 2025 mendatang pendapatan asli daerah Kota Serang direncanakan 328 miliar.

"itu dari penggabungan dari pajak Daerah dan pajak retribusi daerah. Mudah-mudahan dengan tambahan options PKB dan PBN ini diangka 100miliaran bisa tembus 328 miliar," harapnya

Perlu diketahui bedanya di tahun 2024, dan 2025, kata Hari Pamungkas, pajak itu sifatnya earmarking, kalau dulu pajak konsep kewajiban warga negara kepada negara nya tanpa melihat timbal balik.

"sekarang harus balik lagi sesuai undang-undang baru nomor 1 tahun 2022 dan PP 35 tahun 2023 serta perda 1 tahun 2024 bahwa Pajak itu sifatnya earmarking," ungkapnya

"contoh pajak penerangan jalan (PJJ), itu minimal 10 persen harus balik kepada dinas perhubungan dalam bentuk peralatan PJU, sama pembayaran rekening PJU, dan seperti PBB harus balik 10persen kepada infrastruktur, jalan, jembatan, dan drainase ada batasan minimal yang harus dikembalikan lagi kepada dinas untuk pelayanan, itu bedanya konsep perpajakan sekarang dan lalu," tutup W. Hari Pamungkas.

Sebelumnya, Ketua panitia Sekretaris Bapenda Murni mengatakan, tujuan dilaksanakannya kegiatan ini, adalah untuk menyelaraskan program dan mempertajam indikator yang mengarah kepada tugas pokok dan fungsinya (tupoksi), serta menyesuaikan program prioritas yang nanti akan dilaksanakan.

"adapun Sasaran kegiatan ini adalah forum aparatur dilingkungan pemerintah Kota Serang. Dan Narasumber dari kegiatan ini adalah dari bapeda dan BPKAD dan Bappeda," ucap Murni

"diharapkan kegiatan ini, bisa tersusun renja tahun 2025 dan ditandatangani dengan berita acara," tutup Sekretaris badan Pendapat Daerah Murni. (HS/RED)

 

Penulis artikel : Benies Husaeni, M.Pd