Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disetujui Pemkot Serang

Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disetujui Pemkot Serang

Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disetujui Pemkot Serang

SERANG- dalam rancangan peraturan daerah (Raperda), usul DPRD dan persetujuan bersama rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Serang, wali kota Serang Syafrudin dalam sambutannya mengatakan, rapat paripurna kali ini, terdapat tiga agenda yang akan dilaksanakan.

Agenda pertama, ucap Syafrudin, adalah Penyampaian Raperda usul DPRD Kota Serang, tentang penyelenggaraan perhubungan, yang perlu disesuaikan dengan regulasi yang baru.

Kemudian, Agenda kedua, lanjut Syafrudin, adalah persetujuan bersama Raperda Kota Serang, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Kami menyetujui hasil pembahasan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk selanjutnya perlu diajukan untuk evaluasi,"Jelas Syafrudin dalam sambutannya di gedung DPRD Kota Serang, senin (4/09/2023).

Ia menjelaskan, Raperda yang telah disetujui bersama ini, sebelum ditetapkan wajib harus disampaikan kepada provinsi dalam hal ini gubernur. Setalah itu, dilanjutkan kepada menteri dalam negeri dan menteri keuangan yang mana paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan.

"Rancangan Perda Kota mengenai pajak dan retribusi yang telah disetujui bersama sebelum ditetapkan wajib disampaikan kepada Gubernur, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan paling lama 3 (Tiga) Hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan,"jelasnya

Diakhir sambutannya, Syafrudin kembali mengatakan, Agenda terakhir adalah pengumuman usulan pengunduran diri Wakil Walikota Serang masa jabatan 2018-2023, yang mana ini adalah atas permintaan sendiri.

"Ini atas permintaan sendiri seusai dengan surat masuk pada 8 Mei 2023. Jadi sudah lama suratnya, baru diumumkan hari ini dan hari juga dilanjutkan usulnya ke provinsi,"ungkapnya

"Dan untuk pengumuman resminya, itu nanti bulan November, setelah adanya pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) dari komisi pemilihan umum (KPU), karena kita ketahui bersama, beliau mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (DPR RI)," Tutup Syafrudin. (HS/RED)

 

Pembuat artikel: Benies Husaeni, M.Pd