Raperda Keolahragaan usul DPRD kota Serang, disambut baik oleh Pemerintah Kota Serang.

Raperda Keolahragaan usul DPRD kota Serang, disambut baik oleh Pemerintah Kota Serang.

Raperda Keolahragaan usul DPRD kota Serang, disambut baik oleh Pemerintah Kota Serang.

SERANG,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, kembali menggelar rapat paripurna tentang pendapat wali kota Serang terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) prakarsa DPRD Kota Serang. Rapat paripurna ini, merupakan lanjutan dari rapat penyampaian rancangan peraturan daerah (Raperda) usul DPRD Kota Serang. Rapat Paripurna secara langsung dipimpin oleh ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, dan membersamai wakil ketua II Roni alfanto, wakil ketua III Hasan Basri dan 24 anggota DPRD Kota Serang.

Kemudian, setelah rapat paripurna selesai, wakil wali kota Serang Subadri Ushuluddin menyampaikan, Pembahasan ini berkaitan pentingnya antara para pelaku olahraga, pemerintah, dan pihak-pihak terkait dalam keolahragaan.

Kemudian, lanjut Subadri, perlunya beberapa peraturan yang akan dibahas terkait keolahragaan yang tentunya mempunyai banyak bidang sehingga bisa tepat kepada bidang yang dibahas.

”Keberadaan keolahragaan di kita selain amanah undang-undang juga harus dibangun sebuah sinergitas antara pelaku olahraga, pemerintah daerah, serta semua pihak,”ucap Subadri setelah menghadiri rapat paripurna, Selasa 25 Juli 2023.

Lanjut, Subadri mengatakan, Sinergitas yang tercipta ini, nantinya akan membuat sebuah produk undang-undang yang dapat menampung segala aspek.

"Dengan adanya produk hukum yang hari ini (belum ada) maka bisa dibahas bersama terkait keolahragaan yang ada di serang,"jelasnya

"Banyaknya olahraga yang ada di Serang belum dibarengi dengan undang-undang daerah untuk mengatur bagaimana keolahragaan di suatu daerah dapat dikelola dengan baik sesuai dengan dana, pengelola, dan lain sebagainya,"imbuhnya

Selanjutnya, Sekretaris daerah kota Serang Nanang Saefudin menambah, bahwa terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) usul DPRD kota Serang ini, pemerintah Kota Serang menyambut baik, tentang Raperda keolahragaan.

"Apalagi ini inisiasi lansung dari DPRD. Tentu, Kita menyambut baik dan kita harus bersandar pada peraturan perundang-undangan yakni undang-undang 11 tahun 2022 tentang penyelenggaraan keolahragaan," Kata Nanang Saefudin ketika di wawancarai.

"Nah, ada undang-undang yang harus ditindaklanjuti dengan peraturan pemerintah, namun peraturan pemerintah belum dikeluarkan sehingga akan kita bahas sesuai dengan kewenangan yang berlaku, yaitu peraturan daerah kota Serang," Tambahnya terkait pembahasan paripurna.

Peraturan pemerintah yang belum sempat dikeluarkan ini, ucap Nanang, menjadi pembahasan serius terkait berbagai macam bentuk undang-undang kedepannya.

"sehingga pemerintah daerah dapat menetapkan undang-undang yang sesuai dengan kebutuhan daerah nya,"tutup Nanang Saefudin setelah menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Serang. (HS/RED).

 

Pembuat berita : Muhammad Iqbal & Benies Husaeni, M. Pd.