01 Sep 2024
WIB
Berita Pemerintahan
Thu, 30 May 2024 93 Views Operator

SERANG,- Pelaksanaan Pra evaluasi terhadap hasil RKPD Tahun 2024 ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.

Penyusunan dokumen pra evaluasi ini dilaksanakan dengan memperhitungkan data evaluasi hasil RKPD maupun Rencana Kerja dari 34 Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) yang ada di lingkup Pemerintah Kota Serang.

Adapun dasar acuan instrumen pengumpulan data yaitu formulir evaluasi hasil RKPD Kota Serang pada Tahun 2024 sampai dengan bulan ini, serta data sekunder yang relevan dan signifikan.

Evaluasi capaian kinerja program pembangunan daerah dilakukan dengan menggunakan rumus perhitungan capaian indikator kinerja dari masing-masing program Organisasi Perangkat Daerah, sehingga untuk capaian program telah berbasis outcome.

Yedi Rahmat selaku Pj. Wali Kota Serang mengatakan, walaupun rumus penghitungan yang telah ditetapkan belum seluruhnya berorientasi pada hasil karena masih banyak rumus capaian indikator kinerja program yang masih membandingkan capaian outputnya dengan target yang telah ditetapkan.

"Sedangkan untuk capaian keuangan dihitung dengan membandingkan antara persentase target yang ditetapkan dalam APBD dengan realisasi keuangan per triwulan sampai dengan triwulan II ini," ungkap Yedi. (FL/RED)

Share: