Rapat Persiapan Pilkada 2024 Digelar, Baswalu Berikan 3 Catatan Khusus.

Rapat Persiapan Pilkada 2024 Digelar, Baswalu Berikan 3 Catatan Khusus.

Rapat Persiapan Pilkada 2024 Digelar, Baswalu Berikan 3 Catatan Khusus.

SERANG,- Sebagai tindak lanjut dari terbitnya peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan wakil walikota tahun 2024, KPU Provinsi Banten telah menerbitkan keputusan nomor 15 tahun 2024 tentang hari dan tanggal pemungutan suara pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur provinsi Banten tahun 2024 dan keputusan Nomor 17 tahun 2024 tentang pedoman teknis tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Banten tahun 2024.

Ketua KPU Kota Serang Nanas Nasihudin mengatakan, rapat Koordinasi persiapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024, memasuki tahapan pembentukan badan adhoc yakni PPK dan PPS.

"hari ini diselenggarakan test CAT bagi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), untuk pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta walikota dan wakil walikota pada kota Serang tahun 2024," ucap Nanas

"CAT ini dibagi dua sesi, pertama dari jam 08.00-10.00 dan 10.00-12.00 wib, bertempat di SMK Negeri 1 Kota Serang. Dan pada hari ini juga telah buka seleksi calon anggota PPS, dari tanggal 02-08 Mei 2024," imbuhnya

Ia kembali menambahkan, bahwa KPU kota Serang juga menggelar lomba cipta jingle dan maskot pada pemilihan walikota dan wakil walikota Serang tahun 2024.

"Pendaftaran dan penyerahan hasil karya lomba dimulai 20 April sampai 15 Mei 2024. Dan ini semua orang bisa mengikuti tidak hanya berdomisili dari Kota Serang," jelasnya

Diakhir penyampaiannya, Nanas Nasihudin mengatakan terkait dengan penyerahan dokumen dan syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan pada pemilihan walikota dan wakil walikota tahun 2024, telah diinformasikan pada web resmi KPU kota Serang.

"untuk informasi atau pengumuman terkait bakal calon perseorangan dan atau melalu partai politik semua sudah ada di kanal KPU naik web, Ig dan lainnya," tutup Nanas Nasihudin

Koordinator Penanganan pelanggaran, Data informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, ada tiga yang menjadi bahan diskursus bersama pada rapat koordinasi pagi hari ini.

Pertama kata Fierly, yaitu terkait dengan Daftar Pemilihan tetap (DPt) yang mesti diperhatikan secara keseluruhan oleh semua pihak.

"pasca pemilu kemarin DPt Kota Serang itu 508.278. Nah DPt pilkada ini kemungkinan akan ada banyak pemilih pemula yang mesti diantisipasi," ucap Fierly

"oleh karena itu support dari pemerintah daerah, bagi pemilih pemula terkait rekaman e-KT, bisa secara efektif dilakukan. Agar para pemilih pemula bisa menggunakan hak pilihnya," lanjutnya

Kemudian yang kedua lanjut Fierly adalah terkait dengan pencalonan kandidatnya yang akan mendaftar kan diri ke KPU.

"tanggal pendaftaran itu dimulai dari 27-29 Agustus 2024. Menurut Amar putusan nomor 41 tahun 2014 bahwa setiap ASN dan DPRD yang ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Itu harus Mundur sejak ditetapkan sebagai calon oleh KPU," ungkap Fierly

"perlu disampaikan bahwa pedoman keputusan bersama 5 lembaga nomor 2 tahun 2022 mengatur spesifikasi pencalonan ASN dan DPRD apa aja yang boleh dan tidak boleh dalam konteks pilkada," terangnya

Diakhir penyampaiannya Fierly mengatakan, yang ketiga adalah tahapan kampanye yang nanti akan berlangsung pada tanggal 25 Agustus sampai 23 November.

"kurang lebih 2 bulan. Sudah banyak atribut sejenis alat peraga. Secara aturan bentuk sosialisasi ini masih bisa mentolerir sebelum ditetapkan sebagai calon. Namun kami perlu mendapat kan support dari pemerintah daerah dalam hal ini dinas terkait seperti Satpol PP, Dishub, aparatur TNI-POLRI untuk bersama-sama dalam melakukan pengawasan dan nantinya dalam menertibkan alat peraga kampanye," tutup Fierly Murdlyat Mabrurri. (HS/RED)

 

Penulis artikel : Benies Husaeni, M.Pd