
Serang, senin, (21/2/22). Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin menghadiri acara Rapat Koordinasi Teknis Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Co- Work Space Diskominfo Kota Serang.
Hadir dalam Kesempatan ini, Asda 1 Kota Serang, Subagiyo, Inspektur Kota Serang, Komarudin, Sesditjen Otda, Madaremmeng dan Deddy Winarwan, Direktur evaluasi kinerja dan Peningkatan kapasitas daerah direktorat Jenderal otonomi daerah.
Sesditjen Otda, Madaremmeng, Menyampaikan Aplikasi Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD) itu sudah di siapkan untuk dilingkungan pemerintah daerah dan akan mulai diperkenalkan di 34 provinsi, 415 kabupaten dan 99 Kota.
Kemudian, Madaremmeng mengungkapkan apresiasinya kepada provinsi maupun kota yang melakukan pembenahan informasi namun, demikian berdasarkan informasi terhadap input data pada tanggal 31 desember 2021 di temukan bahwa masih ada 20.000 di kota yang belum optimal menginput data hal ini tentu nya berdampak terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Tujuan Rapat Koordinasi Teknis Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah adalah pertama peningkatan kesejahteraan masyarakat yan, peningkatan kualitas pelayanan informasi dan peningkatan daya saing internal dan kemandirian daerah". Jelas Madaremmeng
Direktur evaluasi kinerja dan Peningkatan kapasitas daerah direktorat Jenderal otonomi daerah, Deddy Winarwan menyampaikan kewajiban Penyampaian LPPD tertuang dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
LPPD disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir dan akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan daerah oleh pemerintah pusat. Terangnya
"Dalam menyusun LPPD, kepala daerah Wajib menyelenggarakan pengumpulan dan pengelolaan data yang diperlukan sesuai dengan Indikator kinerja dalam LPPD". Tambah Deddy Winarwan. (HS/RED).
Penulis Artikel : Benies Husaini, M. Pd
Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH
Share:
Categories
More News





