
SERANG,- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah pada 2024-2029.
Dalam acara tersebut dihadiri Assisten Daerah 2, Yudi Supriyadi didampingi Kepala Bappeda Kota Serang, Ina Linawati, sekaligus membuka kegiatan rapat koordinasi RPJMD Kota Serang yang berlangsung di Aula Hotel Wisata baru, Jum'at (2/8/2024).
Yudi menyampaikan, bahwa dalam susunan dokumen ini dapat direvisi dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap memperhitungkan sisa waktu pelaksanaan agar dapat tercapai target yang telah ditetapkan.
RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kota Serang Tahun 2024-2029 merupakan dokumen perencanaan yang sangat penting dan strategis.
"RPJMD tahap ini menjadi penentu dan akan sangat mempengaruhi pencapaian arah pembangunan jangka panjang dimana target skala prioritas sebagai agenda mewujudkan masyarakat Kota Serang yang maju, mandiri dan madani," ungkapnya. (FL/RED)
Share:
Categories
More News




