03 Jun 2025
WIB
Berita Pemerintahan

SERANG,- Secara keseluruhan, penerima bantuan PBI-JK dan PBI-APBD memiliki kriteria yang berbeda. 

Hal itu disampaikan oleh Kabid Linjamsos Tanlia Raya setalah selesai pembukaan bimbingan tekhnis kepersetaan Penerimaan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tahun 2024, bertempat di Gedung PKPRI Serang, Rabu (11/9/24).

"Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dan PBI yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PBI-APBD) merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia, terutama yang kurang mampu," kata Tania sapaan akrabnya

Namun, lanjut Tania, kedua program ini memiliki kriteria dan ketentuan yang berbeda terkait siapa yang dapat menjadi penerima bantuan serta bagaimana proses peralihannya. 

"PBI-APBD tidak mensyaratkan pendaftaran di DTKS, tetapi membutuhkan surat pernyataan dari kelurahan mengenai ketidakmampuan," jelas Tania

Selanjutnya, Tania menjelaskan proses peralihan dari peserta mandiri ke PBI harus disertai dengan downgrade ke kelas 3, dan meskipun telah beralih, tunggakan yang ada tetap harus dilunasi, meskipun pembayarannya dapat dicicil. 

"Kebijakan ini dirancang untuk memastikan bahwa bantuan kesehatan diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan tanpa menghilangkan tanggung jawab finansial yang ada," ucap Tania 

Ia menjelaskan, berikut adalah poin-poin penting yang perlu diketahui, terkait dengan proses peralihan dari peserta mandiri ke PBI.

1. Kriteria Penerima Bantuan PBI-JK

Penerima bantuan PBI-JK adalah warga negara Indonesia yang sudah terdaftar atau tervalidasi di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Capil) dan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS merupakan data yang dikelola oleh Kementerian Sosial untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial. Sehingga, untuk dapat menjadi penerima PBI-JK, seseorang harus memenuhi kriteria sebagai warga negara Indonesia yang tercatat dan memiliki status ekonomi rendah sesuai dengan data yang ada di DTKS.

2. Kriteria Penerima PBI-APBD

Berbeda dengan PBI-JK, penerima PBI yang dibiayai oleh APBD tidak diwajibkan untuk terdaftar di DTKS. Namun, mereka harus melampirkan surat pernyataan dari kelurahan yang menyatakan bahwa mereka termasuk golongan masyarakat yang tidak mampu. Hal ini memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang mungkin belum terdata dalam DTKS tetapi tetap memenuhi kriteria sebagai warga tidak mampu untuk memperoleh bantuan kesehatan.

3. Peralihan dari Peserta Mandiri ke PBI

Peserta mandiri yang ingin beralih menjadi penerima PBI dapat melakukannya dengan syarat mereka harus menurunkan (downgrade) kelas perawatannya ke kelas 3 jika sebelumnya berada di kelas 1 atau 2. Proses ini memungkinkan peserta yang mungkin kesulitan membayar iuran bulanan secara mandiri untuk beralih menjadi penerima bantuan kesehatan yang biayanya ditanggung oleh pemerintah.

4. Tunggakan Iuran 

Meskipun seorang peserta telah beralih dari kategori mandiri ke PBI, tanggungan tunggakan iuran yang ada tetap harus dibayarkan. Namun, pembayaran tunggakan ini dapat dilakukan secara bertahap atau dicicil. 

"Hal ini menekankan bahwa perubahan status kepesertaan tidak menghapuskan kewajiban pembayaran atas tunggakan yang sudah ada sebelumnya," jelas Kabid Linjamsos Tanlia Raya. (HS&NS/RED)

 

Penulis artikel : Benies Husaeni, M.Pd & Nurmala Saharani Devi

Share: