
Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia kembali memberikan informasi kepada seluruh masyarakat Indonesia Khususnya Warga Negara Asing (WNA) yang saat ini berada di Indonesia.
Melalui laman resmi Instagram. Ditjen_imigrasi memberitahukan kepada Warga Negara Asing yang saat ini berada di Indonesia dan ingin kembali tinggal lebih lama di indonesia, cukup dengan mengajukan visa onshore secara online.
Seluruh permohonan visa dilakukan secara online & tidak ada tatap muka dengan petugas. Visa akan dikirimkan secara langsung ke email pemohon visa onshore adalah visa yang berfungsi sebagai izin tinggal bagi orang asing yang sudah berada di wilayah Indonesia.
Bagi WNA yang saat ini berada di Indonesia & ingin tinggal lebih lama, bisa mengajukan visa onshore secara online. Ditjen_imigrasi menjelaskan beberapa Prosedur terkait Visa Onshore, diantaranya
Satu, Penjamin membuat akun penjamin terlebih dahulu,
Dua, Penjamin mengajukan permohonan visa melalui website visa-online.imigrasi.go.id dan untuk tenaga kerja asing melalui website tka-online.imigrasi.go.id, dan
Tiga, Setelah menggugah dokumen, penjamin akan mendapatkan kode billing (rupiah & dollar) dan wajib melakukan pembayaran di bank, terakhir
Empat, Visa yang telah disetujui akan dikirimkan melalui email penjamin dan orang asing.
"Ditjen_imigrasi juga menjelaskan Untuk Visa Kunjungan cukup datang ke kantor imigrasi untuk melakukan perpanjangan izin tinggal dan untuk Visa Tinggal Terbatas itu harus lapor ke kantor imigrasi setelah menerima visa di email".Keterangan ditjen_imigrasi dalam laman resminya. (HS/RED).
Penulis Artikel : Benies Husaeni, M. Pd
Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH
Share:
Categories
More News





