16 Jul 2024
WIB
Berita Pemerintahan
Wed, 22 Nov 2023 147 Views Operator

SERANG - Sebagai salah satu upaya dalam memberikan pemahaman tentang keterbukaan informasi publik bagi Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Menengah Pertama (SMP) dilingkungan Dindikbud Kota Serang, Diskominfo Kota Serang gelar sosialisasi UU No.14 Tahun 2008.

Dibawah naungan Diskominfo Kota Serang, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Serang akan memberikan gambaran bagaimana menanggapi permohonan informasi di sekolah.

Hal tersebut diutarakan oleh Kepala Diskominfo Kota Serang Arif Rahman Hakim saat membuka acara sosialisasi UU No.14 Tahun 2008 tengang keterbukaan informasi publik.

"Ppid kota serang bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang serta didukung oleh Komisi Informasi Provinsi Banten mengadakan sosialisasi uu no.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik di wilayah Dindikbud Kota Serang," jelasnya, Rabu (22/11/2023).

Ia juga menjelaskan tujuan dari kegiatan tersebut untuk memberikan pemahaman kepada sekolah sekolah yang berada di naungan Dindikbud Kota Serang tentang keterbukaan informasi publik dan perwujudannya dalam lingkungan sekolah.

"Diharapkan sekolah sekolah yang berada dilingkungan Dindikbud dalam kegiatan pekerjaannya di sekolah dapat menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik dan memberikan pelayanan yang prima terkait informasi pada masyarakat," harapnya.

Diketahui selain dapat memberikan informasi kepada pemohon informasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang juga telah menerbitkan Keputusan Walikota Serang No.489/Kep.156-Huk/2021 tentang informasi yang dikecualikan.(HS & RA/RED)

 

Pembuat artikel: Benies Husaeni, dan Rini Ananing Mubarokah

Share: