PPID Kota Serang Gelar Rakor Bersama 33 OPD

PPID Kota Serang Gelar Rakor Bersama 33 OPD

PPID Kota Serang Gelar Rakor Bersama 33 OPD

SERANG,- Dinas Komunikasi dan informatika Kota Serang, melalui bidang Diseminasi menggelar acara Rapat Koordinasi pengelolaan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Serang, bertempat di teras meeting, Kamis 8 Juni 2023. Rakor pengelolaan pelayanan informasi publik ini, juga sekaligus pembinaan peningkatan kapasitas petugas pelayanan informasi publik dalam input data informasi publik melalui aplikasi Sistem dokumentasi informasi publik (SIDIK).

Selanjutnya, Ketua Panitia Handriyan Mungin menyampaikan, kegiatan ini perlu dilaksanakan dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan, Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Perlu diketahui Badan Publik wajib memutakhirkan Daftar Informasi Publik dan wajib koordinasi dengan PPID,"ucapnya

"PPID, juga Mempunyai maksud dan tujuan yaitu, untuk meningkatkan kualitas petugas pelayan informasi publik dan mampu menggunakan aplikasi SIDIK,"imbuh kepala bidang diseminasi Diskominfo Kota Serang Handriyan Mungin

Kemudian, Sekretaris dinas Kominfo Kota Serang Sudirman menambahkan, aplikasi ini dimaksudkan sebagai lemari elektronik dalam penyimpanan informasi dari PPID pelaksana ke PPID Kota Serang, dan juga untuk mempermudah PPID pelaksana dalam usaha koordinasi.

Kemudian, Pemerintah Daerah menerbitkan surat keputusan Wali Kota Serang dengan no.489/Kep.156-HUK/2021 tentang informasi yang dikecualikan.

"Keberadaan Undang-Undang keterbukaan informasi publik tentang ini, sangat penting untuk mewujudkan Negara Indonesia yang demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk penyelenggaraan Negara bersih," jelas Sudirman

Dalam acara ini juga, kata Sudirman, PPID Kota Serang melakukan tugasnya sesuai dengan peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2021 pasal 10. Yakni, untuk melakukan koordinasi dan mengkonsolidasikan pengumpulan daftar informasi.

"keterbukaan informasi ini, memberikan peluang bagi masyarakat Kota Serang untuk berpartisipasi dalam kebijakan publik pemerintah Kota Serang dan juga bisa dapat mendorong terwujudnya client dan good governance di lingkungan Pemerintah Kota Serang,"ucapnya

"Saya, berharap dalam kegiatan ini, 33 petugas pelayanan informasi publik, dapat memberi pengetahuan dan kemampuan kepada petugas pelayanan informasi publik tentang penggunaan dan pemanfaatan aplikasi SIDIK dalam penyusunan daftar informasi publik,"tutup sekdis Kominfo Kota Serang Sudirman. (HS-SA/RED).

 

Pembuat berita : Benies Husaeni, M. Pd.  &  Siti Azzahrah