PPDB tahun ini sedikit berbeda, ka. Dispendbud Kota Serang: skema jalur prestasi, afirmasi, zonasi dan perpindahan orang masih berlaku.

PPDB tahun ini sedikit berbeda, ka. Dispendbud Kota Serang: skema jalur prestasi, afirmasi, zonasi dan perpindahan orang masih berlaku.

PPDB tahun ini sedikit berbeda, ka. Dispendbud Kota Serang: skema jalur prestasi, afirmasi, zonasi dan perpindahan orang masih berlaku.

SERANG,-setelah menghadiri audiensi dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), dan duta pendidikan serta biwali bertempat di ruang aula Wali Kota Serang, Rabu 22 Mei 2024. Ka. Dispendbud Kota Serang Tb. Suherman mengatakan tahun ini proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Serang memiliki sedikit perbedaan dengan tahun sebelumnya.

Menurutnya, PPDB tahun ini berbeda sedikit lantaran adanya surat keputusan dari kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan Kota Serang yang mengatur tentang pendidikan formal dan non formal.

"PPDB Kota Serang tahun ini beda sedikit karena di surat keputusan Kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan Kota Serang mengatur pendidikan formal dan non formal," jelas Tb. Suherman

Dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), lanjut Tb. Suherman, yang masih dikhawatirkan adalah seputaran data peserta didik dan daya tampung sekolah.

"yang dikhawatirkan masih sekitar data siswa dan dengan daya tampung yang ada. Setiap tahun terjadi seperti itu. Nah Solusi yang harus ditempuh adalah dengan pemilihan skala prioritas dan prioritas kedua," jelas Tb. Suherman

"dan pada PPDB ini masih menggunakan skema Jalur prestasi, afirmasi, zonasi dan perpindahan orang tua. Jadi peserta didik yang ditingkat Dasar, menengah yang ingin melanjutkan ke jenjang berikutnya bisa melalui jalur prestasi dengan membuktikan piagam penghargaan baik tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional," jelasnya

Diakhir penyampaiannya Tb. Suherman mengatakan terkait dengan studi tour yang diselenggarakan oleh sekolah-sekolah, bahwasanya dinas pendidikan dan kebudayaan Kota Serang telah mengedarkan surat dari Kemendikbud ristek.

"isi surat nya adalah mengacu pada surat edaran Kemendikbud ristek. Bahwa studi tour itu tidak bersifat wajib jangan sampai lulus harus dengan perpisahan atau studi tour. Jadi tidak harus studi tour itu," jelas Tb. Suherman

"namun bilamana ada permintaan dari semua wali murid atau orang tua yang menginginkan studi tour itu sepenuhnya tanggung jawab mereka. Saya berharap ketika masih ada kegiatan studi tour, komite sekolah harus berkoordinasi dan berkomunikasi baik dengan dinas pendidikan, dinas perhubungan dan yang terkait untuk mengantisipasi kecelakaan dan hal yang tidak diinginkan," tutupnya. (HS/RED)

 

Penulis artikel : Benies Husaeni, M.Pd