11 Aug 2025
WIB
Berita Pemerintahan

SERANG, Polri melalui jajaran Polda Jawa Tengah (Jateng) telah mengungkap upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM). Dalam pengungkapan tersebut polisi menyita BBM jenis solar sebanyak 80 ton, pertalite 3,2 ton, tandon kapasitas 1000 liter 40 buah, dan 6 unit kendaraan roda dua. Dilansir dari situs resminya Instagram @divisipolri

Penyalahgunaan BBM tersebut dapat menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp11 miliar. Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 54 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,dan Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

"Bahwa migas merupakan hajat hidup orang banyak. Di saat masyarakat butuh ada segelintir yang menimbun dan mengoplos. Dari periode 1 Agustus - 3 September kita amankan 66 tersangka dari 50 kasus. Barbuknya 15 tangki," kata Kapolda Jateng
Irjen Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St., M.K., dalam konferensi pers, Senin (5/9).

Sebelumnya divisi humas polri juga melakukan penangkapan Pelaku Penimbun 6 Ton BBM di Kupang Polri melalui Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menemukan lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kota Kupang,NTT.

Sebanyak 6 ton BBM jenis solar tersebut ditemukan oleh jajaran kepolisian Polresta Kupang Kota di dalam 24 jerigen berukuran 35 liter,10 drum berukuran 200 liter, serta 4.000 liter dalam tandon berukuran 5.000 liter. Diketahui BBM tersebut diperoleh dari salah satu SPBU untuk selanjutnya dijual kepada para nelayan.

Dari hasil penangkapan, Polri mengamankan satu orang tersangka berinisial AA (52). Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

"'Selain itu dari keterangan pelaku, diketahui bahwa pelaku sudah mengelola bisnis tersebut sejak tahun 2019 lalu,'' ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H., Minggu (4/9). (HS/RED).

Share: