PKN 2023 Resmi Ditutup, Rekomendasikan Kawasan Pemajuan Kebudayaan

PKN 2023 Resmi Ditutup, Rekomendasikan Kawasan Pemajuan Kebudayaan

PKN 2023 Resmi Ditutup, Rekomendasikan Kawasan Pemajuan Kebudayaan

Jakarta, 29 Oktober 2023 – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan (Ditjenbud) secara resmi menutup Pekan Kebudayaan Nasional (PKN) 2023. Salah satu rangkaian PKN 2023 adalah Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kebudayaan.

Musrenbang Kebudayaan yang berlangsung sejak tanggal 20 s.d. 29 Oktober 2023 di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) berhasil merumuskan rekomendasi kebijakan terkait Kawasan Pemajuan Kebudayaan.

“Konsep mengenai Kawasan Pemajuan Kebudayaan adalah hal yang luar biasa. Melalui forum ini mari kita teguhkan komitmen untuk berupaya mewujudkan Kawasan Pemajuan Kebudayaan yang mencakup berbagai aspek ekonomi, sosial, dan seterusnya,” tutur Direktur Jenderal Kebudayaan (Dirjenbud), Hilmar Farid di Kantor Bappenas, Jakarta, Sabtu (29/10).

Rekomendasi kebijakan tersebut dirumuskan karena yang pertama, bahwa kebudayaan dapat menjadi jalan keluar dari potensi krisis sosial, ekonomi, dan ekologi dampak dari pembangunan ekstraktif yang tidak melibatkan para penghuni ruang dan pemiliki kebudayaan. Kedua, Kawasan Pemajuan Kebudayaan berlandaskan pada gagasan untuk mengelola sumber daya lokal dengan prinsip etis, berpihak pada kepentingan masyarakat dengan cara-cara pelumbungan (commoning) yang berkeadilan, berorientasi kesejahteraan, dan berkelanjutan.

Ketiga, Kementerian PPN/Bappenas dan Kemendikbudristek memiliki peran dan tanggung jawab untuk memberi ruang dan mendampingi komunitas dan pemerintah daerah di dalam proses perencanaan dan penerapan Kawasan Pemajuan Kebudayaan. Keempat, Kawasan Pemajuan Kebudayaan merupakan tonggak penting model pembangunan yang berorientasi pada pemajuan kebudayaan yang perlu menjadi bagian dalam perencanaan pembangunan tahun 2025-2029.

“Semoga berkat rekomendasi ini, semakin banyak Kawasan Pemajuan Kebudayaan yang bermunculan di mana-mana. Dia harus tumbuh organik, tugas kita hanya memfasilitasi kekuatan-kekuatan agar segala ide soal pemajuan kebudayaan bisa terus bermunculan,” imbuh Dirjen Hilmar.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa berangkat dari ide dan perencanaan yang hebat, pada akhirnya perlu pengejawantahan berbagai hal tersebut dalam satu ruang. Kebudayaan adalah solusi, sumber dan hasil sekaligus, dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan. Kebudayaan adalah sumber daya yang bisa digunakan untuk melahirkan kebudayaan baru yang berkembang secara terus menerus. “Itulah esensi dari konsep pemajuan kebudayaan karena dia adalah sumber dan hasil,” ungkapnya.

Selanjutnya, Dirjen Hilmar mengapresiasi proses Musrenbang yang berlangsung dengan semangat gotong royong. “Kita mendengar berbagai masukan dalam Musrenbang ini harus dibangun, berbagai masukan dan aspirasi komunitas kita dengarkan. Harapan saya proses itu juga yang dapat menginspirasi jalannya perencanaan pembangunan nasional. Saya mengapresiasi Bappenas yang membuka peluang terwujudnya proses ini semua. Semoga Musrenbang bisa menjadi norma baru sehingga bisa menempatkan posisi kebudayaan di hulu proses pembangunan nasional,” ujar Hilmar.

Sekretaris Bappenas, Taufik Hanafi, mengapresiasi Kemendikbudristek yang telah menunjukkan Bappenas sebagai tempat pelaksanaan Musrenbang Kebudayaan. “Dalam prosesnya, Musrenbang ini sejalan dengan prinsip dasar penyusunan perencanaan pembangunan. Sesuai dengan asas yang digunakan dalam pemajuan kebudayaan, di antaranya asas tersebut adalah toleransi, kebebasan berekpresi, keterpaduan, dan kemanfaatan,” sebutnya seraya berterima kasih atas hasil rekomendasi Musrenbang Kebudayaan.

“Hasil rekomendasi akan menjadi masukan yang sangat penting karena saat ini Bappenas dalam proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045,” tuturnya.

Di dalam dokumen tersebut terdapat peran kebudayaan yang menurut Taufik sangat kuat karena ada beberapa tranformasi yang dilakukan. Pertama, transformasi sosial yang menyangkut aspek pendidikan dan kesehatan. Kedua, transformasi ekonomi di mana sebagai negara maju, peran industri dan digitalisasi menjadi penting termasuk dalam hal pemajuan kebudayaan. Ketiga, transformasi tata kelola.

“Transformasi tersebut memerlukan penguatan budaya dan ekologi. Secara eksplisit, peran kebudayaan tersebut tertuang dalam rekomendasi Kawasan Pemajuan Kebudayaan. Kami menyambut baik arahan Dirjen Kebudayaan bahwa nanti pengembangan kawasan tersebut harus terus tumbuh secara natural dari masyarakat. Kami siap mendukung agar Kawasan Pemajuan Kebudayaan dapat berfungsi dengan baik,” ucapnya.

Berikutnya, Ismal Muntaha, perwakilan komunitas Jatiwangi Art Factory, mengatakan bahwa kebudayaan bersifat dinamis sehingga perlu dirawat oleh masyarakat agar segala daya upaya yang dilakukan komunitas budaya dapat menjadi kekuatan kolektif di dalam menghadapi persoalan bangsa yang beragam.  

Menurut Ismal, Kawasan Pemajuan Kebudayaan adalah suatu gagasan yang diajukan oleh komunitas dalam mengarusutamakan paradigma kebudayaan dalam perencanaan pembangunan nasional. Kawasan ini merupakan modal pembangunan nasional yang berorientasi pada keselamatan dan kesejahteraan masyarakat sebagai penghuni ruang dan pemilik kebudayaan yang disusun dari tingkat bawah ke atas dengan memperluas partisipasi publik.

“Model perencanaan ini menempatkan hubungan antara kebudayaan dan pembangunan secara tegas dan jelas. Penetapan Kawasan Pemajuan Kebudayaan merupakan wujud konkret dari penerapan paradigm pembangunan berbasis kebudayaan yang digerakkan oleh komunitas,” jelasnya.

Kawasan ini menjadi ruang yang mencakup berbagai praktik edukasi, ekperimentasi, penciptaan, pengolahan, penggunaan, rekontekstualisasi, serta wahana apresiasi masyarakat terhadap kebudayaan lokal yang dikelola secara bijak, adil, dan berkelanjutan. “Ini menjadi kekuatan dan penggerak transformasi sosial untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045,” pungkas Ismal Muntaha.(ram)

sumber:kemdikbud.go.id