Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat, kembali menggelar monitoring Tunjangan Hari Raya THR 2024

Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat, kembali menggelar monitoring Tunjangan Hari Raya THR 2024

Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat, kembali menggelar monitoring Tunjangan Hari Raya THR 2024

SERANG,-Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), menggelar acara monitoring Tunjangan Hari Raya (THR),2024 di Mall of Serang (MOS), Kamis 28 Maret 2024. Dalam kunjungan nya Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat mengatakan, seperti apa yang disarankan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker) bahwa alokasi di mall of Serang sudah memenuhi peraturan perundang-undangan terkait dengan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh karyawan nya.

Setiap tahunnya, kata Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat, Mall of Serang tidak pernah ada kendala dalam penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR)

"tadi berbincang dengan kepala nya dan dibilang bahwa di Mall of Serang tidak ada kendala," ucap Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat

"dan untuk THR sendiri itu di bagi dua tahap. Yakni pertama tanggal 27 Maret dan yang kedua 31 Maret," ucapnya

Ia menambahkan, bahwa kedepan akan mengirimkan surat kepada mall of Serang terkait dukungannya terhadap program pemerintah Kota Serang dalam penangan Stunting dan gizi buruk.

"jadi kedepan Pemkot akan berkirim surat kepada Mall of Serang untuk sama-sama bersinergi untuk penanganan Stunting dan gizi buruk di Kota Serang," ungkap Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat

"mereka memiliki produk-produk, mudah-mudahan kita bisa diberikan produk itu nanti disampaikan kepada warga yang berhak menerimanya. Itulah harapan kami," imbuhnya

Diakhir penyampaiannya, Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat menambahkan, bahwa nanti sesudah lebaran kembali menyelenggarakan kegiatan chek mata secara gratis di lingkungan Pemerintah Kota Serang.

"kegiatan ini, bentuk kerjasama dan sinergitas Pemkot Serang dengan RS Achmad Wardi. Bagi para ASN, dan insan pers yang mau melakukan pengecekan silahkan. Ini khusus untuk ASN Pemkot Serang, belum untuk masyarakat umum," tutup Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat

Selanjutnya, Ka. Disnakertrans Kota Serang Moch Popy Nopriadi mengatakan terkait dengan sistem penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR), yang berbeda-beda itu tidak menyalahi aturan dan perundang-undangan.

Selagi semuanya diberikan kepada yang menerima, kata Popy, itu tidak menjadi masalah dan tidak menyalahi aturan.

"jadi THR kalau diberikan dengan dua kali seperti tanggal 27 dan 31 itu tidak menjadikan sebuah permasalahan baik aturan maupun perundang-undangan," ucap Popy. (HS/RED)

 

Penulis artikel : Benies Husaeni, M.Pd