10 Aug 2024
WIB
Berita Pemerintahan
Fri, 09 Aug 2024 18 Views Operator

SERANG,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menggelar rapat paripurna tentang kesepakatan bersama KUA dan PPAS tahun 2025 dan Persetujuan bersama Raperda perubahan atas Perda nomor 12 tahun 2010 tentang pembentukan susunan organisasi BPBD dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Serang 2025-20245, bertempat di ruang paripurna Gedung DPRD Kota Serang, Jum'at 9 Agustus 2024.

Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat mengatakan, 2 Perjanjian Kerjasama (PKS) telah selesai dilaksanakan. 

Ia menuturkan kedepan BPBD, sudah naik level menjadi A dan sudah menjadi sebuah badan.

"Alhamdulillah, berkat perjuangan teman-teman semua, pada hari ini DPRD sudah menyetujui dan nanti surat registrasi hari senin akan disampaikan ke provinsi," ucap Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat

Ia berharap dengan sudah ditandatangani nya perjanjian kerjasama ini dapat dilaksanakan dengan konsisten mulai dari penyusunan dan penganggaran.

"Karena semua tahapan diawasi oleh aparat penegak hukum. Jadi harus konsisten," harap Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat

"dan terkait RPJP Kota Serang tahun 2025-2045, ini juga harus sinergi dengan kebijakan pemerintah pusat dan RPJPD kita harus sinergi dengan provinsi dalam merencanakan kebijakan pembangunan," imbuhnya. (HS/RED)

 

Penulis artikel : Benies Husaeni, M.Pd

Share: