16 Jul 2024
WIB
Berita Pemerintahan
Thu, 04 Jul 2024 66 Views Operator

SERANG,- Berdasarkan pasal 303 dan pasal 303 bis KUHP, Mengenai larangan berjudi serta maraknya perilaku masyarakat yang menyimpang yaitu, Judi Online (Judol) yang sangat meresahkan kehidupan sosial bermasyarakat di wilayah kota Serang.

Maka Penjabat (Pj) wali kota Serang melalui Dinas Kominfo Kota Serang mengeluarkan surat edaran dengan nomor 100.3.4/942-Diskominfo/VII/2024, tentang Pemberantasan Judi online (Judol) di wilayah kota Serang.

Dalam menanggapi terkait surat edaran tersebut, Penjabat (Pj) wali kota Serang Yedi Rahmat mengatakan, Surat edaran tersebut, ditunjukkan untuk seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan seluruh lurah, camat dan Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Serang.

Pj wali Kota Serang Yedi menambahkan, judi konvensional dan Online merupakan perbuatan yang banyak menimbulkan mudharat.

"Jadi intinya dari edaran ini, mengingatkan dan juga larangan untuk seluruh kepala OPD, camat, lurah dan ASN melakukan Judi. Karena judi konvensional dan Online itu, banyak mudharatnya," ucap Pj wali kota Serang Yedi Rahmat, setelah rapat Forkompimda, ruang rapat wali kota Serang, Rabu (3/7/24).

"Harapan kami, semua nya bisa dijadikan perhatian, terkait surat edaran ini," lanjutnya

Diakhir penyampaiannya, Pj wali kota Serang Yedi Rahmat mengatakan untuk sejauh ini, baik kepala Organisasi Perangkat Daerah, camat, lurah dan Aparatur Sipil Negera (ASN) di wilayah kota Serang, semuanya tidak ada yang terlibat.

"sejauh ini di wilayah kota Serang tidak ada yang terlibat, dan mudah-mudahan Sampai seterusnya tidak ada yang terlibat. Saya juga mengajak tokoh agama dan masyarakat untuk sama-sama ikut dalam sosialisasi pemberantasan Judi di Kota Serang," harap Pj wali kota Serang Yedi Rahmat

"dan untuk Pengawasan itu sendiri dari pemerintah kota Serang melalui aplikasi. Jadi nanti aplikasi di chek dan nanti bisa dilihat apakah sudah masuk mengikuti judi online atau ngga," tutup Pj wali kota Serang Yedi Rahmat. (HS/RED)

 

Penulis artikel : Benies Husaeni, M.Pd

Share: