
SERANG,- Gubernur Banten menggelar acara pelantikan Komisioner komisi informasi provinsi Banten dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) provinsi Banten periode 2024-2029, bertempat di pendopo Gubernur Banten, Jalan syech Nawawi al-Bantani KP3B, Palima Kota Serang, Kamis (1/8/24).
Sebelum pelantikan Komisioner komisi informasi provinsi Banten, Pj Gubernur Banten Al-Muktabar terlebih dahulu melantik dan mengambil sumpah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) provinsi Banten periode 2024-2029, dengan Surat Keputusan Gubernur Banten 510/Kep.190-Huk/2024 tentang pengangkatan Anggota Badan Penyelesaian Konsumen (BPSK) Provinsi Banten.
Surat keputusan tersebut berbunyi pertama Menetapkan dan mengangkat dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Kedua Masa keanggotaan BPSK sebagaimana dimaksud diktum kesatu berlaku selama 5 tahun.
Ketiga Biaya yang timbul akibat ditetapkan keputusan ini dibebankan pada APBD Provinsi Banten.
Keputusan ini, mulai berlaku ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Selanjutnya, Pj Gubernur Banten Al-Muktabar melantik Komisioner komisi informasi provinsi Banten dengan susunan.
1. Moch. Ojat Sudrajat S, perwakilan unsur pemerintah
2. Zulpikar, perwakilan masyarakat
3. Ahmad Saparudin, perwakilan masyarakat
4. Kori Kurniawan, perwakilan masyarakat
5. Imron Mahrus, perwakilan masyarakat.
Pj Gubernur Banten Al-Muktabar mengatakan, bahwasanya Percaya dan yakin semua yang dilantik pada hari ini akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya.
"saya yakin semua yang dilantik ini, akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya," kata Al-Muktabar. (HS/RED)
Penulis artikel : Benies Husaeni, M.Pd
Share:
Categories
More News




