02 Sep 2024
WIB
Berita Pemerintahan
Thu, 16 May 2024 132 Views Operator

SERANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menggelar Rapat Paripurna penyampaian keputusan DPRD tentang rekomendasi DPRD Kota Serang terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir tahun anggaran 2023 dan persetujuan bersama terhadap Raperda Kota Serang, bertempat di ruang rapat paripurna gedung DPRD Kota Serang, Kamis (16/05). Selaku pimpinan rapat wakil ketua II DPRD Kota Serang Roni Alfanto mengatakan, bahwa anggota DPRD kota Serang yang hadir dalam rapat paripurna kali ini tidak memenuhi korum.

Dari jumlah keseluruhan anggota DPRD Kota Serang yakni 45 orang, yang hadir dalam kesempatan ini hanya 18 orang.

"jadi Rapat Paripurna penyampaian keputusan DPRD tentang rekomendasi DPRD Kota Serang terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir tahun anggaran 2023 dan persetujuan bersama terhadap Raperda Kota Serang, belum bisa dilaksanakan," ucap Roni Alfanto

Selanjutnya, Roni Alfanto meminta persetujuan daripada anggota DPRD yang hadir untuk membacakan rekomendasi DPRD Kota Serang terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir tahun anggaran 2023

"karena anggota DPRD yang hadir 18 orang. Jadi tidak memenuhi korum, saya tanyakan bagaimana para anggota DPRD apakah rekomendasi hanya disampaikan saja ?. Seluruh anggota DPRD yang hadir menyetujui untuk dibacakan rekomendasi DPRD Kota Serang terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir tahun anggaran 2023," ketuk Roni Alfanto dalam rapat paripurna

"dan juru bicara panitia khusus (pansus) Rahmatullah membacakan sejumlah rekomendasi DPRD Kota Serang terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir tahun anggaran 2023," jelasnya

Perlu diketahui rekomendasi DPRD Kota Serang terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir tahun anggaran 2023 terdapat beberapa mulai dari kesehatan, pendidikan, sosial, ekonomi, politik sampai pada penambahan jumlah Penerangan Jalan Umum (PJU) dan penambahan angkutan kendaraan pengangkut sampah. (HS/RED)

 

Penulsi artikel : Benies Husaeni, M.Pd

Share: