Perkuat Ketahanan Ekonomi Nasional, Pemerintah Wujudkan Ekosistem Digital yang Inklusif, Kondusif, dan Berkelanjutan

Perkuat Ketahanan Ekonomi Nasional, Pemerintah Wujudkan Ekosistem Digital yang Inklusif, Kondusif, dan Berkelanjutan

Perkuat Ketahanan Ekonomi Nasional, Pemerintah Wujudkan Ekosistem Digital yang Inklusif, Kondusif, dan Berkelanjutan

Jakarta Pusat, Kominfo - Ekonomi digital menjadi salah satu dari tiga isu prioritas yang diusung Indonesia dalam ASEAN 2023. Agenda itu selaras dengan upaya Pemerintah dalam mempercepat transformasi ekonomi digital serta meningkatkan infrastruktur digital.

Perkembangan transformasi digital terlihat dari geliat ekonomi digital, dimana di tahun 2022, nilai ekonomi digital Indonesia tercatat sebagai yang tertinggi di Asia Tenggara, yakni sebesar USD 77 miliar. Nilai tersebut setara dengan 40% pangsa pasar ekonomi internet ASEAN. Urgensi dari transformasi digital juga kian diperkuat dengan prediksi potensi nilai ekonomi digital Indonesia yang akan mampu mencapai USD 130 miliar di tahun 2025.

“Untuk merealisasikan potensi tersebut, transformasi ekonomi digital yang inklusif perlu terus dipercepat guna mengurangi kesenjangan digital yang masih terjadi. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan kerja sama konektivitas digital, peningkatan kapasitas SDM, digitalisasi sistem pembayaran dan keuangan, serta  keamanan pertukaran data digital,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang hadir secara virtual dalam acara Web-Summit DataSecureAI 2023, dari Jakarta Pusat, Kamis (09/03/2023).

Berdasarkan data Interpol Cyber Assessment (Report 2021) selama periode Januari-September 2020 terdapat 2,7 juta serangan ransomware yang terdeteksi di negara-negara ASEAN. Indonesia sendiri berada di peringkat teratas dengan 1,3 juta kasus.

Selain itu, kebocoran data akibat kejahatan siber juga berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi dunia hingga USD 5 triliun pada tahun 2024. Oleh karena itu, perlu dilakukan mitigasi melalui jaminan keamanan digital dan pelindungan privasi.

Sebagai tonggak awal, Pemerintah telah mengesahkan landasan hukum keamanan atas data pribadi melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) pada tanggal 17 Oktober 2022.

“Saya ingin mengajak kita semua terutama para peserta Summit untuk bersama-sama mendukung ketahanan siber dan perlindungan data dalam rangka akselerasi transformasi digital guna memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Mari kita bersama-sama mewujudkan ekosistem digital yang inklusif, kondusif, dan berkelanjutan,” kata Menko Airlangga.

Lebih lanjut, Menko Airlangga juga mengungkapkan bahwa Pemerintah terus berupaya dalam mewujudkan pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan melaui agenda reformasi struktural. Upaya reformasi struktural dilanjutkan melalui Undang-Undang Cipta Kerja, percepatan digitalisasi, pemberantasan kemiskinan ekstrem, hilirisasi industri berbasis prinsip ekonomi hijau, serta optimalisasi Lembaga Pengelola Investasi yang diarahkan ke sektor energi terbarukan. Langkah deregulasi perizinan berusaha berbasis risiko (OSS-RBA) juga terus dilakukan guna menjadi game changer dalam mendorong peningkatan investasi.

Upaya mengembangkan Electric Vehicle (EV) untuk hilirisasi komoditas juga dilakukan Pemerintah sebagai percepatan transformasi menuju teknologi hijau. Strategi pengembangan yang dilakukan yakni dengan menjaga ketersediaan bahan baku untuk industri hilir serta meningkatkan investasi guna pengembangan rantai nilai baterai EV secara end-to-end.  (FL/RED)

 

SUMBER : KEMENKOMINFO RI