PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN WEBSITE PPID TA 2024 BERPERAN UNTUK MENCAPAI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI PROV BANTEN

PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN WEBSITE PPID TA 2024 BERPERAN UNTUK MENCAPAI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI PROV BANTEN

PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN WEBSITE PPID TA 2024 BERPERAN UNTUK MENCAPAI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI PROV BANTEN

Penyelenggaraan Pengelolaan Website (PPID) TA 2024 yang diadakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Prov Banten. Mempunyai tujuan usaha mewujudkan keterbukaan informasi Publik di Provinsi Banten.

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Prov Banten mengadakan Pelatihan Penyelengaaraan Website (PPID) TA 2024 selama 6 hari, dimulai kamis tanggal 23 Maret 2024 dan selesai kamis tanggal 28 Maret 2024. Acara ini diikuti oleh Perwakilan dari Provinsi Banten dan Perwakilan dari Kabupaten/Kota Se Provinsi Banten, termasuk diantara adalah Perwakilan dari Kota Serang yang ditunjuk oleh Kepala OPD Masing-masing untuk mengikuti pelatihan ini.

Pelatihan ini dibuka oleh Kepala BPSDMD Provinsi Banten yakni Untung Saritomo , dalam sambutan Pembukaan Untung Saritomo berpesan supaya Jajaran Pemerintah Provinsi Banten dalam menjalankan tugas roda pemerintahan mengedepankan asas keterbukaaan informasi publik dan pengaplikasian asas keterbukaan informasi publik yakni melalui penyebar luasan informasi publik melalui website Dinas  Pemerintah.  

Dalam Pengelolaan dan Penyebarluasan informasi melalui website Dinas diperlukan admin web yang memiliki skil dan pengetahuan tentang informasi publik sehingga dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan benar sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik dan kaedah jurnalistik , dan atas dasar untuk  memberikan pembekalan kepada petugas pengelola website Dinas tersebut penyelengaraan Pengelolaan website (PPID) diselenggarakan. Oleh BPSDMD Prov Banten.

Penyelenggaraan Pengelolaan Website(PPID) TA 2024 telah memasuki hari ketiga , dalam tiga hari ini Peserta Pengelolaan Website (PPID)  diberikan pemahaman-pemahaman tentang UU NO 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik, ASN BERAKHLAK dan Peserta antusias dalam mengikuti acara ini dengan banyaknya peserta yag bertanya kepada narasumber. (BSK/RED)

 

Penulis Artikel: Bagus Setya Kurniawan, S.H., M.H