
SERANG,-Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bernad Dermawan Sutrisno memberikan pengarahan pada Rapat Pembahasan Rancangan Kebijakan Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta Pembahasan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA), Minggu (4/9/2022) di Tangerang, Banten. Dilansir dari laman resminya @kpu_ri
Bernad menekankan pembahasan peraturan KPU terkait seleksi dan SIAKBA penting dan sangat strategis, mengingat anggota KPU adalah landasan kebijakan dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. SIAKBA ke depan juga harus masuk dalam peraturan KPU sebagai payung regulasi, sehingga dalam proses rekrutmen bisa berkelanjutan.
Bernad juga menjelaskan ada 3 (tiga) pertimbangan dalam menyusun peraturan KPU. Pertama, pertimbangan akademik, semua dituangkan sesuai kaidah-kaidah universal. kedua, teknokratif dan regulatif, tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya. Ketiga, politis, sesuai kebijakan anggota KPU dan masukan dari DPR.
Turut hadir, Inspektur Utama, Nanang Priyatna, Plt. Deputi Bidang Administrasi, Purwoto Ruslan Hidayat, Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM), Wahyu Yudi Wijayanti, Inspektur Wilayah Il, Adiwijaya Bakti, serta jajaran pejabat dan staf Setjen KPU. (HS/RED).