Penetapan RSUD Kota Serang Sebagai BLUD.

Penetapan RSUD Kota Serang Sebagai BLUD.

Penetapan RSUD Kota Serang Sebagai BLUD.

SERANG,- Walikota Serang hadir dalam acara penetapan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Serang, sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yang bertempat di Teras meeting room & restaurant, Kel. Cipare Kec. Serang, Jum'at (09/12). Turut mendampingi Walikota Serang Syafrudin, ASDA II Kota Serang Yudi Suryadi, Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang Ahmad Hasanuddin, Kepala Bappeda Kota Serang M. Ridwan, para camat serta jajaran terkait lainnya.

Pada kesempatan ini Syafrudin mengatakan, proses ditetapkannya RSUD Kota Serang sebagai BLUD menempuh proses yang sangat lama, terutama juga kaitannya dengan proses akreditasi paripurna.

"Alhamdulillah sekarang sudah memenuhi syarat, dengan ditetapkan sebagai BLUD ini, tentunya kita harus berfikir untuk bisa melayani masyarakat yang terbaik" Ucapnya.

Syafrudin berharap dalam penetapan ini, semoga pengelolaan keuangan dapat dikelola dengan baik dan juga pelayanan kepada masyarakat perlu adanya peningkatan dari sebelumnya sehingga memberikan juga kenyamanan kepada masyarakat Kota Serang.

"Selama ini sudah baik dan bagus pelayanannya, namun dengan BLUD dan akreditasi paripurna ini RSUD Kota Serang harus bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat" Ucapnya.

"Infrastruktur kita sudah ditingkatkan, mulai dari jalan kemudian kemarin ada pembebasan lahan dalam rangka peningkatan infrastruktur kemudian lain-lain baik yang diluar maupun didalam Rumah Sakit kita terus dorong untuk bisa memberikan kenyamanan kepada masyarakat dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat" Sambungnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang Ahmad Hasanudin mengatakan, Penetapan RSUD menjadi BLUD, ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dengan ditetapkannya sebagai BLUD maka Rumah Sakit Memiliki keleluasaan dan Fleksibilitas dalam pengelolaannya.

"Jadi Rumah Sakit ini mempunyai keleluasaan dan fleksibilitas untuk mengelola kegiatan-kegiatan yang ada di rumah sakit dengan tentunya tidak menyalahi aturan-aturan yang ada" Ucapnya.

Penetapan RSUD Kota Serang sebagai BLUD adalah hasil dari berbagai kegiatan sebelumnya yang sudah dilakukan bersama-sama oleh RSUD Kota Serang, Dinkes Kota Serang dan Pemerintah Kota Serang serta Kemendagri. (HS/RED)

 

Pembuat artikel : Benies Husaeni, M. Pd

Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH, MH