Penetapan PPK - BLUD Puskesmas dan Labkesda Kota Serang Tahun 2020

Penetapan PPK - BLUD Puskesmas dan Labkesda Kota Serang Tahun 2020

Penetapan PPK - BLUD Puskesmas dan Labkesda Kota Serang Tahun 2020

Serang,- Wakil Walikota Serang H. Subadri Ushuludin didampingi Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi beserta Perwakilan Kemendagri RI menghadiri acara Penetapan PPK - BLUD Puskesmas dan Labkesda Kota Serang Tahun 2020 (27/10).

Berdasar undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 pasal 68 - pasal 69 tentang perbendaharaan negara, instansi pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi memberikan pelayanan umum kepada masyarakat, dapat diberikan fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU).

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja perangkat daerah dilingkungan pemerintah daerah yang di bentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasari pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Dalam sambutannya, Wakil Walikota Serang H. Subadri Ushuludin menyampaikan bahwa pelayanan kesehatan bagi masyarakat untuk mengatur dengan sendirinya sehingga menjadikan pelayanan yang benar-benar utuh. Maka BLUD untuk tahun ini sangat cukup dalam melaksanakan tugasnya kepada para UPT Puskesmas dan Labkesda untuk selanjutnya bisa melalui OPD-OPD dan bidang-bidang lainnya bisa di pertimbangkan.

Dalam penilaian 16 UPT puskesmas semuanya telah lulus dalam kategori mencukupi, dan menyatakan siap mengikuti BLUD penuh untuk kota serang kedepannya. Harapan "dengan adanya BLUD, mudah-mudahan bisa saling meningkatkan pelayanan masyarakat di bidang kesehatan dan bisa melakukan dalam melayani masyarakat di setiap UPT Puskesmas harus semaksimal mungkin," ucap Subadri.

Selanjutnya, Ikbal selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang menyampaikan dalam sambutannya bahwa BLUD ialah penerapan bisnis yang sehat agar kita bersama bisa berbuat daya saing agar tidak kalah dengan swasta. Maka dari itu Dinkes kota Serang berbangga hari atas di raihnya penilaian yang mencukupi atas penilaian yang sudah di sahkan oleh Asda kota serang dan Kepala OPD lainnya untuk penerapan atas kinerja dalam pelanayanan UPT Puskesmas dan Labkesda di seluruh kota serang.

"Atas diraihnya nilai yang mencukupi dalam 16 UPT Puskesmas serta Labkesda, untuk menjalankan tugas dan pelayanan yang utuh sampai selanjutnya agar tetap waspada terhadap masyarakat yang sangat membutuhkan kita, supaya kita bisa membantu masyarakat yang sedang membutuhkan dan harus dalam pelayanan yang sangat kondusif," jelasnya.