Penegakan Hukum dan Pembentukan Posko THR.

Penegakan Hukum dan Pembentukan Posko THR.

Penegakan Hukum dan Pembentukan Posko THR.

Sebagai salah satu bentuk penegakan hukum, Kemenaker, bersama Pemerintah menyediakan ruang pengaduan terhadap pekerja/buruh untuk dapat melaporkan perusahaan atau tempat mereka bekerja yang tidak memberikan THR keagamaan tahun 2022, sesuai dengan Dasar Hukum: PP Nomor 36 Tahun 2021, dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Berikut upaya yang Kemenaker sampaikan dalam memberikan kepastian hukum dan koordinasi efektif, Kepada Gubernur dan Bupati/ Walikota diminta untuk Memastikan perusahaan agar membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan perundang-undangan, Selain itu Menghimbau bagi perusahaan yang mampu untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

Serta Membentuk Posko THR Keagamaan Tahun 2022 secara virtual di masing-masing provinsi yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.

Bagi Rekanaker yang memiliki masalah ataupun pertanyaan terkait THR 2022, juga bisa menghubungi Posko THR secara virtual melalui https://poskothr.kemnaker.go.id.

 

Dilansir dari laman Resmi Kemnaker_ri.

(HS/RED).