Pendapat Walikota terhadap Rakerda Prakarsa DPRD Kota Serang tentang Penyelenggaraan Keolahragaan di Kota Serang

Pendapat Walikota terhadap Rakerda Prakarsa DPRD Kota Serang tentang Penyelenggaraan Keolahragaan di Kota Serang

Pendapat Walikota terhadap Rakerda Prakarsa DPRD Kota Serang tentang Penyelenggaraan Keolahragaan di Kota Serang

Serang, - Wakil Walikota Serang H. Subadri hadir dalam Rapat Paripurna bersama DPRD yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Serang, terkait pendapat Walikota terhadap Rakerda Prakarsa DPRD Kota Serang tentang Penyelenggaraan Keolahragaan di Kota Serang. (25/7)


Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan tersebut merupakan usul DPRD Kota Serang agar setiap Atlet Kota Serang berada dibawah naungan Pemerintah Daerah yang keberadaannya jelas secara hukum.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 tentang olahraga, olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran yang melibatkan raga dan jiwa secara integritas dan sistematis untuk mendorong, untuk membina serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial dan budaya.


Dengan adanya regulasi penyelenggaraan olahraga, diharapkan Pemerintah Kota Serang dapat membantu pemerintah dalam melaksanakan desain besar olahraga nasional yang ada di daerah, meningkatkan kualitas hidup, kesejahteraan masyarakat dan pembangunan nasional dalam bidang olahraga serta memberikan pelayanan yang optimal.


Dalam Rapat Paripurna ini Wakil Walikota Serang menyampaikan pendapat Walikota Serang terhadap Rakerda Prakarsa DPRD, mengatakan
“Pemerintah Kota Serang berpendapat bahwa materi muatan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan olahraga. Sebaiknya berpedoman pada ketentuan dalam undang undang nomor 11 tahun 2022 tentang olahraga. Mengingat Peraturan pemerintah sebagaimana pelaksanaan undang undang dimaksud belum diterbitkan, Pemerintah Kota Serang menyambut baik usulan Raperda tentang Penyelenggaraan Olahraga dan menyepakati kelangsungan pembahasan tahap selanjutnya” Ucap Subadri.


“Seperti yang kita ketahui, bahwa keberadaan olahraga yang ada di kita di samping juga amanah undang - undang dan memang benar harus dibangun sebuah sinergitas antara pelaku olahraga, pemerintah daerah dan semua pihak. Sehingga kalau memang sudah diatur seperti itu dengan adanya produk -produk hukum daerah yang disampaikan tadi” lanjutnya.


“kami berharap nanti dibahas bersama terkait tentang keberadaan keolahragaan yang ada di Kota Serang agar biar sama sama enak gitu ya tentu juga olahraga itu kan bukan hanya olahraga satu bidang ada olahraga yang fisik, olahraga kemasyarakatan, olahraga dan lain lain diatur dari sisi pendanaannya dan yang lain juga nanti. Insya allah setelah pembahasan juga kita atur bagaimana baiknya” tambahnya


“Kegiatan olahraga ini harus mendapat perhatian dari publik, perhatian dari pemerintah daerah dan juga perhatian dari masyarakat, tinggal ke depan kita bahas saja bersama tentu dengan pansus dan kita tim asistensi ya di sini, juga ada Pak Kadis, ada Pak Sekda semuanya untuk lebih lanjutnya karena ketua tim eksistensinya Pak Sekda tinggal nanti rumusan - rumusan apa saja, tinggal nanti Pak Sekda untuk pengelolaannya Kadis Disparpora” tutup Subadri. (FL/RED)