Serang, senin (17/01/2022). Walikota Serang menyampaikan Pendapat terhadap Raperda Prakarsa DPRD Kota Serang tentang pemberian intensif, Kemudahan Investasi di kota serang dan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Serang.
Dalam pendapatnya Syafrudin menyampaikan, pada dasarnya pemkot serang menyambut baik usulan Raperda ini, dengan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan serta menyesuaikan dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang pemberian intensif dan Kemudahan Investasi Daerah.
Investasi memiliki peran penting Untuk masyarakat yaitu, meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja, memberdayakan Sumber Daya Lokal, dan meningkatkan Pelayanan Publik, meningkatkan Produk Domestik Regional Bruto serta mengembangkan Usaha Mikro, Kecil dan Kooperasi.
Sebagaimana Ketentuan Pasal 7 Nomor 24 Tahun 2019 tentang pemberian intensif dan Kemudahan Investasi, secara umum pemkot serang sependapat terhadap materi muatan yang disampaikan dalam usulan draft Raperda Usul DPRD Kota Serang. Ujarnya
Berikutnya Syafrudin menyampaikan, tanggapan atau Pendapat Pemkot Serang terhadap Raperda Usul DPRD tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Pemkot Serang Sependapat dengan muatan Raperda tentang PTPS, Namun terdapat beberapa catatan sebagai bahan masukan sesuai dengan PP Nomor 97 Tahun 2014 tentang PTPS dan Permendagri 138 Tahun 2017 tentang PTPS, antara lain:
1. Perlu ada penyesuaian rumusan tujuan dan sasaran Penyelenggaraan PTPS;
2. Perlu perbaikan rumusan asas menjadi Prinsip Penyelenggaraan PTPS;
3. Perlu adanya perbaikan rumusan kelembagaan dan kewenangan Penyelenggaraan PTPS;
4. Perlunya pengaturan mengenai pelayanan secara Elektronik oleh PTPS; Terakhir
5. Perlunya rumusan mengenai survei kepuasan masyarakat. Jelasnya
Dengan adanya Peraturan Penyelenggaraan PTPS, Semoga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui investasi, dan meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat serta dapat meningkatkan kualitas Penyelenggaraan PTPS.
" Sehingga terwujudnya pelayanan yang Cepat, mudah, murah transparan, pasti dan terjangkau oleh masyarakat". Harap Syafrudin. (HS/RED).
Penulis Artikel : Benies Husaini, M. Pd
Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH
Keyword:
Share:
Tag
Categories
More News
PEMERINTAH KOTA SERANG