
SERANG,- Direktur Koordinasi & Supervisi Wilayah II KPK Bahtiar Ujang Purnama
Menambahkan, Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya strategis pemerintah Kota untuk meningkatkan transparansi dan integritas dalam pengelolaan barang milik daerah, yang merupakan salah satu area yang rawan korupsi.
Ia menjelaskan, fokus sosialisasi pada hari ini, yaitu pada delapan area rawan korupsi.
1. Pengadaan Barang dan Jasa, area ini sering menjadi titik rawan karena prosesnya yang kompleks, sehingga berpotensi terjadi mark-up harga atau manipulasi spesifikasi barang dan jasa.
2. Perencanaan Penganggaran, proses perencanaan yang tidak transparan dapat membuka peluang bagi terjadinya penyalahgunaan anggaran
3. Manajemen Aset, pengelolaan aset daerah yang tidak transparan dapat membuka celah bagi penyalahgunaan wewenang.
4. Pendapatan Daerah, korupsi di area ini sering terjadi melalui penggelapan atau manipulasi data pendapatan, yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan daerah.
5. Selanjutnya, kata Bahtiar adalah Tata Kelola Keuangan, ketidak transparan dalam pengelolaan keuangan dapat memicu praktik-praktik korupsi yang merugikan pemerintah dan publik.
6. Pengelolaan Sumber Daya Manusia,
7. Pelayanan Publik, ketidakadilan dalam pelayanan publik bisa memicu terjadinya korupsi, terutama jika prosesnya dipersulit atau dipermudah untuk keuntungan tertentu.
8. Pengawasan Internal, pengawasan yang lemah sering kali menjadi akar masalah dalam terjadinya korupsi, karena memungkinkan terjadinya penyimpangan tanpa terdeteksi.
"Dan salah satu indikator yang digunakan untuk menilai keberhasilan dalam pencegahan korupsi di Kota Serang adalah Monitoring Control Program (MCP)," kata Bahtiar
Dalam sosialisasi ini, lanjut Bahtiar, bahwa skor MCP Kota Serang telah mencapai angka 93, ini menunjukkan adanya perbaikan dalam tata kelola pemerintahan. Namun, meskipun skor MCP sudah cukup tinggi, skor integritas Kota Serang masih berada pada angka 70.
Hal ini mengindikasikan adanya kesenjangan antara kebijakan yang diterapkan dan pelaksanaannya di lapangan.
"Pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu area yang mendapat perhatian khusus dalam sosialisasi ini. Meskipun ada perbaikan, skor pengadaan barang dan jasa di Kota Serang masih di bawah 90," jelasnya
Pemerintah Kota Serang menegaskan pentingnya melakukan perbaikan dalam proses ini, dengan mengundang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa untuk memberikan penekanan pada pentingnya review kebutuhan yang sebenarnya dan memastikan proses pengadaan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Selain memperkuat pengawasan internal, Pemerintah Kota Serang juga membuka ruang kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dalam sosialisasi ini, pemerintah menekankan pentingnya membangun komunikasi yang baik dengan KPK, terutama melalui Korsup (Koordinasi dan Supervisi) KPK," ucap Bahtiar
"Pendampingan dari KPK diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam menghadapi tantangan dan hambatan dalam pencegahan korupsi, serta memastikan bahwa proses pengelolaan barang milik daerah berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku," harapannya. (HS&MZ/RED
Penulis artikel : Benies Husaeni, M.Pd & Muthi Zaky Zahrani
Share:
Categories
More News




