01 Jul 2025
WIB
Berita Pemerintahan

SERANG, Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia kembali menginformasikan Undang-undang nomor 77 tahun 2017 tentang pemilu. Bawaslu diperintahkan untuk mencegah pelanggaran dan sengketa proses pemilu yang bersumber dari SK pedoman No.274/PM.00.00/K1/08/2022. Tentang pelaksanaan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota. Dilansir dalam akun resmi Instagram @bawasluri

Pencegahan adalah segala upaya mencegah terjadinya pelanggaran pemilu dan pemilihan dan sengketa proses pemilu dan pemilihan melalui tugas pengawasan oleh pengawas pemilu maupun dengan melibatkan partisipasi masyarakat serta publikasi media.

Bentuk pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu diantaranya Identifikasi Kerawanan, pendidikan, Kerjasama, Partisipasi masyarakat, imbauan, Publikasi dan Kegiatan Lainnya.

Adapun Jenis kegiatan pencegahan antara lain dengan Koordinasi data, koordinasi dan supervisi, Nota kesepahaman, Perjanjian Kerjasama (PKS), Forum konsolidasi bersama stakeholder, sosialisasi, pojok pengawasan, pendidikan pengawasan partisipasif, dan

KKN tematik, Forum warga, kampung/desa pengawasan partisipasif, dan juga Literasi/advokasi media sosial, konsultasi, konsolidasi dengan pemantau pemilu, apel siaga, dan terakhir dengan patroli pengawasan, konsultasi, imbauan, pemanfaatan sistem informasi, instrumen hukum dalam pencegahan (saran perbaikan) dan kegiatan lainnya. (HS/RED).

Share: