Pemkot Serang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Pemkot Serang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Pemkot Serang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Serang - Ombudsman Republik Indonesia pada Desember 2021 lalu mengumumkan hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2021 pada 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota Se-Indonesia secara daring. 

Hasil Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di Wilayah Provinsi Banten disampaikan langsung oleh Ombudsman Perwakilan Banten pada Kota Serang, dan diterima langsung kunjungan penyampaian tersebut oleh Wali Kota Serang Syafrudin diruang kerjanya, Puspemkot Serang, KSB, Kota Serang, Jumat (11/2). 

Hasil pengumuman Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2021 pada Kota Serang, Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Dedi Irsyan menyampaikan bahwa Kota Serang berada di zona kuning, yang berarti Kepatuhan Standar Pelayanan Publik pada tahun 2021 di Kota Serang berada di zona kepatuhan sedang dengan keseluruhan nilai 63,61, sebagaimana diketahui 0 hingga 50 berada di zona merah atau zona kepatuhan rendah, 51 hingga 80 berada di zona kuning atau zona kepatuhan sedang dan 81 hingga 100 berada di zona hijau atau zona kepatuhan tinggi. 

Dedi Irsyan juga menyampaikan bahwa penilaian yang dilakukan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Serang terdapat beberapa OPD yang menjadi perhatian Ombudsman Perwakilan Banten, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang berada di zona merah dengan nilai 40,49, Dinas Kesehatan Kota Serang yang berada di zona merah dengan nilai 41,87, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Serang berada di zona kuning dengan nilai 68,43, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Serang masuk kedalam Zona Hijau dengan nilai 87,13.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Serang Syafrudin menyampaikan bahwa penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik ini harus ditanggapi dengan serius, karena ini meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Serang.

"Apa yang dilihat dari ombudsman ini bukan diada ada namun dilihat secara nyata." Ucap Wali Kota Serang Syafrudin. 

Syafrudin juga menegaskan kepada OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Serang untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan publiknya secara signifikan. 

"Hal ini harus kita fikirkan, kita tingkatkan bersama karena terlebih Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten, maka pelayan publiknya harus lebih ditingkatkan." Tegasnya. (RAM/RED).

 

Penulis Artikel : Robi Agmadhori Manura, SM

Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH