
SERANG, Walikota Serang hadir dalam Undangan acara Rapat evaluasi pelaksanaan kerjasama Pemerintah Kota Serang dan Kejaksaan Negeri Serang tahun 2022 terkait Penanganan masalah Hukum bidang perdata dan tata usaha dalam penagihan Pajak tertunggak PBB dan PJDL, di Ruang aula lt.I Setda Kota Serang, Selasa (04/10). Hadir dalam kesempatan ini Walikota Serang Syafrudin, Sekda Kota Serang Nanang Saefudin, Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D. Simanjuntak, Kepala BAPENDA, W. Hari Pamungkas dan Kepala OPD Se-Kota Serang.
Dalam laporannya Kepala BAPENDA, W. Hari Pamungkas menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua tamu undangan yang telah hadir dalam acara ini.
Ia menjelaskan dasar pelaksanaan dari kegiatan evaluasi kerjasama antara Pemkot Serang dan Kejaksaan Negeri tahun 2022 ini, satu adalah Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2021 tentang APBD Tahun 2022, dan yang kedua adalah perjanjian kerjasama (PKS) antara Pemkot Serang dan Kejaksaan Negeri tentang Koordinasi dan kerjasama dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha dengan nomor 073/14-BKPD-Pemerintahan/IX/2021 dan nomor PKS 06/N.6.10/GS.1/11/2021.
Adapun maksud dilaksanakannya kerjasama antara Pemkot Serang dan Kejaksaan Negeri adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara secara seimbang dan profesional khususnya pada badan pendapatan daerah Kota Serang dalam hal pendampingan penagihan pajak tertunda, dan adapun tujuannya adalah;
"Satu meningkatkan efisiensi dan efektivitas Penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar, kedua mensinergikan tugas dan fungsi kewenangan para pihak yang terlibat dalam upaya meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah serta bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di sektor perpajakan," jelas W. Hari pamungkas
Ia kembali menjelaskan bahwa waktu dan tempat di laksanakan Kegiatan ini bertempat di Kejaksaan Negeri di Jalan raya Pandeglang Km 2 Sempu Kota Serang, dengan skema tiga Termin yakni termin pertama dimulai pada hari Selasa 25 Maret 2022, kemudian pemanggilan kedua Kamis 24 Maret 2022, dan 29 Maret 2022, dari pukul 09.00-12.00 WIB.
Termin ke dua pemanggilan dilakukan pada hari Senin 25 April 2022, Kamis 15 Mei 2022, dan senin 30 Mei 2022, kemudian termin ketiga pemangilan dan pemeriksaan hari Selasa 30 Agustus, dan Rabu 7 September, 2022.
"Adapun hasil yang telah diperoleh adalah Pemkot Serang telah menyerahkan 58 Surat Kuas khusus kepada kejaksaan Negeri Serang dengan rincian 92 NOP PBB dan 4 NPWPD dan telah dihasilkan dana tertangih sebesar 2.587.760.207., (Dua Milar lima ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus enam ribu dua ratus tujuh rupiah) dari angka tersebut masih ada rencana pembayaran sampai Desember nanti senilai 1.488.237.647.,(satu miliar empat ratus delapan puluh delapan juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah,"ungkap W. Hari Pamungkas
Sehingga Sampai Bulan September ini telah tercapai diangkat 1.150.925.66., (satu miliar seratus lima puluh juta sembilan ratus dua puluh lima ribu enam puluh enam rupiah. Dan angka ini masih bergerak Sampai 31 Desember, apa yang sudah dituangkan dalam surat kuasa tersebut senilai 2.5 miliar bisa tertagih di bulan akhir Desember tahun 2022.
Diakhir penyampaian laporan nya Kepala BAPENDA Kota Serang W. Hari pamungkas menampilkan Aplikasi Integarsi Sistem Informasi pajak atribut jelas ketersediaan dana termonitor (ISIM) aje kendor sebagai wujud inovasi terbaru yang dibuat BAPENDA dan yang pertama di Kota Serang dalam pembayaran pajak secara digital. (HS/RED).
Pembuat Artikel : Benies Husaeni, M. Pd
Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH, MH