Pemkot Serang: Peran Inspektorat untuk mendukung visi misi Wali kota sudah sangat selaras dan bersinergi.

Pemkot Serang: Peran Inspektorat untuk mendukung visi misi Wali kota sudah sangat selaras dan bersinergi.

Pemkot Serang: Peran Inspektorat untuk mendukung visi misi Wali kota sudah sangat selaras dan bersinergi.

Serang, - Pemerintah Kota Serang melalui inspektorat kota Serang menerima kunjungan dari Inspektorat Kota Tangerang Selatan di Ruang Aula Wali kota Serang, pada Selasa (14/11/23)

Kunjungan ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana peran APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) di Pemerintah Kota Serang.

Dalam sambutannya Syafrudin mengucapkan, rasa terima kasih atas kunjungan silaturahmi dari Inspektorat Kota Tangerang Selatan yang sudah datang pada hari ini.

"Bagi Kami, Peran Inspektorat/APIP itu sangat penting dari sisi pengawasan kinerja bagi ASN, Pengawasan APBD mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi itu berada dalam tanggung jawab inspektorat," Ucap Syafrudin

"Inspektorat/APIP itu ibaratnya adalah orang tuanya para OPD, mereka bertugas membina dan menuntun jika ada yg lalai dan salah dalam melaksanakan prosedur pekerjaan," Sambungnya

Lanjut Syafrudin menjelaskan, Inspektorat/APIP sudah bersinergi dengan seluruh OPD dalam mencapai tujuan serta memiliki hubungan yang baik dan sehat.

"Mereka berperan besar dalam memperbaiki tata kelola, pengelolaan risiko dan pengendalian internal," Ungkapnya

"Mereka berkontribusi besar dalam mendukung penyelesaian permasalahan / isu strategis, menegakkan nilai integritas dan hasil pengawasan sangat mendukung pengambilan keputusan strategis Pemerintah Kota Serang. Kami berharap kedepannya dari Inspektorat melakukan sosialisasi terhadap para CPNS perihal tupoksi yang akan mereka jalani selama bekerja, sehingga para CPNS tersebut mempunyai bekal apa saja yang mereka harus lakukan dan tidak dilakukan selama bekerja," Imbuhnya

Menambahkan hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan peran Inspektorat menurutnya ialah mengawasi, membimbing dan pemeriksa serta menjadi quide bagi para Organisasi perangkat daerah.

"Pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat harus objektif dan tidak pandang bulu, pola kerja harus sesuai prosedur dan saling mengingatkan," ucapnya

"Perencanaan kegiatan OPD harus diawasi oleh Inspektorat agar pada saat pelaksanaan bisa sesuai prosedur, jika inspektorat katakan tidak/rubah maka harus ikuti. Keputusan setiap Irban itu harus satu suara tidak berbeda-beda yang bisa membuat bingung OPD, Dan jika ada Irban yang bermain-main dengan temuan, maka harus dicabut SPTnya, inikan untuk kepentingan bersama, untuk Pemerintah Kota Serang", tutup Nanang. (HS/RED)

Sumber: HumasSetda/Red