Pemkot Serang menyetujui: Raperda tentang standar pelayanan minimal disusun dengan 8 sistematika,

Pemkot Serang menyetujui: Raperda tentang standar pelayanan minimal disusun dengan 8 sistematika,

Pemkot Serang menyetujui: Raperda tentang standar pelayanan minimal disusun dengan 8 sistematika,

SERANG,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, kembali menggelar rapat paripurna tentang persetujuan bersama terhadap Raperda standar pelayanan minimal, perubahan alat kelengkapan DPRD Kota Serang dan penutupan masa sidang pada masa persidangan II Tahun sidang 2022-2023, bertempat di ruang paripurna gedung DPRD Kota Serang, Rabu 15 Maret 2023. Dalam pendapat akhir Wali Kota Serang dalam persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang standar pelayanan minimal, Syafrudin mengatakan, sesuai dengan ketentuan pasal 87 ayat (2) dan 88 ayat (1) serta ayat (2) Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, Raperda tentang standar pelayanan minimal telah dilakukan proses fasilitasi gubernur Sebelum mendapat persetujuan bersama antar pemerintah daerah dengan DPRD, dengan hasil fasilitasi yang disampaikan melalui surat sekretaris daerah provinsi Banten atas nama gubernur Banten nomor 188.342/2844-HUK/2021, perihal fasilitasi Raperda Kota Serang.

Dengan adanya perubahan atau pencabutan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan atau pedoman materi muatan Raperda, kata Syafrudin, sehingga rumusan Raperda perlu dilakukan perbaikan atau penyesuaian dan telah dilakukan proses fasilitasi yang ke dua dengan hasil fasilitasi yang disampaikan melalui surat sekretaris daerah provinsi Banten nomor 188.34.3824-HUK/2022, Perihal hasil fasilitasi Raperda Kota Serang, yang selanjutnya telah dilakukan penyempurnaan oleh badan pembentukan Perda, perangkat daerah terkait dan tim asistensi penyusunan Perda.

"Dan pada hari ini, sampailah kita, dalam tahap pembicaraan tingkat II yaitu, pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan penyampaian laporan hasil pembahasan yang disampaikan oleh badan pembentukan Perda dan telah kita saksikan pula persetujuan lisan dari anggota DPRD yang hadir,"ucap Syafrudin

Adapun pendapat akhir terhadap Raperda tentang standar pelayanan minimal, menurut Syafrudin, yaitu melalui pokok pikiran Raperda, diantaranya:

Satu untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat perlu adanya peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat dengan prinsip pemerataan dan keadilan.
Dua bahwa semakin tingginya kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang optimal menuntut adanya pelayanan yang baik dan tertib.
Tiga bahwa dengan ditetapkannya peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal, maka peraturan daerah Kota Serang nomor 2 tahun 2011 tentang standar pelayanan minimal, perlu dilakukan penyesuaian.

"Dapat disimpulkan bahwa Raperda tentang standar pelayanan minimal disusun dengan sistematika, yaitu BAB I Ketentuan umum, BAB II Jenis standar pelayanan minimal, BAB III Penerapan standar pelayanan minimal, BAB IV Koordinasi penerapan standar pelayanan minimal, BAB V Pelaporan penerapan standar pelayanan minimal, BAB VI Pembinaan dan pengawasan, BAB VII Pendanaan dan terkahir BAB VIII Ketentuan penutup,"jelas Syafrudin

"demikian, pendapatan akhir kami terhadap Raperda yang telah selesai dilakukan pembahasan dan kami, menyetujui Raperda dimaksud untuk dilakukan tahapan berikutnya yaitu penetapan, pemberian nomor registrasi dan pengundangan,"tambahnya.

Turut mendampingi Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, Wakil ketu I DPRD Kota Serang Ratu ria Maryana, Wakil ketua II Roni alfanto, Wakil Ketua III DPRD Kota Serang Hasan Basri, Forkopimda dan 30 anggota DPRD Kota Serang. (HS/RED).

 

Pembuat artikel : Benies Husaeni. M. Pd.