
SERANG,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menyelenggarakan undangan rapat paripurna tentang Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Serang tahun 2023, yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kota Serang, Senin (19/12). Rapat paripurna kali ini dipimpin oleh ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, dan turut mendampingi Wakil Ketua II Roni Alfanto, Wakil Ketua III Hasan Basri dan 24 Anggota DPRD Kota Serang.
Selanjutnya, Wali Kota Serang Syafrudin menyampaikan, program pembentukan Perda atau Propemperda Kota Serang tahun 2023, telah dilakukan penetapan, namun demikian Pemkot Serang mengkaji dengan beberapa pertimbangan, diantaranya arahan dan regulasi dari Pusat, berkenaan dengan Raperda ini. Sehingga perlu adanya pembahasan yang menjadikan usulan-usulan Raperda ini.
Adapun usulan tersebut diantaranya Yaitu,
Satu Perda nomor 5 tahun 2009 tentang izin mendirikan bangunan.
Dua Perda nomor 2 tahun 2015 tentang izin tempat usaha dan gangguan.
Tiga Perda nomor 8 tahun 2016 tentang izin usaha industri.
Empat Perda nomor 13 tahun 2013 tentang izin jasa kontruksi.
Lima Perda nomor 5 tahun 2010 tentang pengelolaan tanggungjawab sosial perusahaan.
Selain lima Perda tersebut, Syafrudin kembali menyampaikan, perlu juga dilakukan pencabutan terhadap Perda nomor 15 tahun 2013 tentang sistem perencanaan pembangunan daerah dan Perda nomor 17 tahun 2011 tentang tatacara penyelesaian ganti rugi daerah.
"Karena, dasar usulan tersebut yang pertama adanya perubahan perundang-undangan yakni UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan yang kedua, dasarnya adalah dengan alasan Perda yang dimaksud tidak sesuai lagi atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tatacara penyelesaian ganti kerugian daerah, yang mana PP Nomor 38 tahun 2016 tentang tatacara tuntutan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain,"ungkap Syafrudin
Selanjutnya berdasarkan ketentuan pasal 94 UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, maka Pemkot Serang mengajukan usulan Raperda pajak dan retribusi daerah yang sedianya akan diusulkan di tahun ini untuk pembahasan di luar Propemperda, namun Pemkot Serang ajukan untuk dimasukkan dalam Propemperda tahun 2023.
"Harapan kami, pembahasan Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah dapat menjadi prioritas utama dalam program pembentukan Perda Kota Serang tahun 2023,"harap Syafrudin dalam sambutannya
Ia juga menjelaskan, bahwa perlu diketahui terhadap usulan Raperda tersebut, Pemkot Serang telah melaksanakan pembahasan pada tahap koordinasi dengan badan Pembentukan Perda DPRD Kota Serang yang dilaksanakan pada Jumat, 9 Desember 2022, dalam rangka harmonis dan sinkronisasi usulan program pembentukan Perda dan menyepakati bahwa usulan Raperda tersebut masuk dalam Propemperda tahun 2023. (HS/RED).
Pembuat berita : Benies Husaeni, M. Pd
Share:
Categories
More News





