
SERANG,- Dalam rangka kepastian tersedianya pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, ditegaskan kembali:
Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib menganggarkan Dana Hibah Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali
Kota (Pilkada) Tahun 2024 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Tahun Anggaran (TA) 2023 sebesar 40% (empat puluh persen) dan dalam APBD TA
2024 sebesar 60% (enam puluh persen) dari total Dana Hibah, hal ini dikecualikan bagi
Pemerintah Provinsi Daerah istimewa Yogyakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Serang Syafrudin setelah selesai menandatangani Berita Acara Kesepakatan Pemberian Dana Hibah dan Naskah Perjanjian Hibah, bertempat di Lt 1 Setda kota Serang, Selasa (17/10).
"kami pada hari ini, sepakat menandatangani bersama berita acara dan naskah perjanjian hibah kepada KPU dan Bawaslu Kota Serang sesuai dengan surat edaran Mendagri yang diwajibkan untuk semua daerah, anggaran yang di alokasikan pada tahun 2023 sebesar 40% dan tahun 2024 sebesar 60%," Ucap Syafrudin
"Harapan kami, Dengan anggaran yang kami berikan yang terutama Bawaslu dan KPU ini bisa dipergunakan sebaik baiknya dalam rangka suksesi penyelenggaraan baik pilkada maupun legislatif di tahun 2024. Jadi sesuai dengan program yang ada, baik dari di KPU maupun di Bawaslu," harap Syafrudin
Menambahkan hal tersebut ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengatakan, pilkada tahun 2024 ini, Bawaslu diberikan dana hibah sebesar 7.250.000.000.
"anggaran yang dialokasikan ke Bawaslu ini sekitar 7.250.000.000 dan tahun 2024 ini, kita maksimalkan sehingga apapun anggaran yang kita serap ini bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," Ucap Agus
"Bawaslu itu sesuai dengan tugas dan fungsinya adalah melakukan pengawasan. Pengawasan ini adalah pertama melakukan pencegahan, yang kedua adalah melakukan penindakan penindakan, jadi anggarannya dimaksimalkan pada kedua hal tersebut," Tambahnya. (HS/RED)
Penulis Artikel: Benies Husaeni, M.Pd
Share:
Categories
More News





