06 Jun 2025
WIB
Berita Pemerintahan

Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 berjumlah 24 hari. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

"Untuk libur nasional tahun 2023 telah ditetapkan berjumlah 16 hari dan cuti bersama berjumlah 8 hari" ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, di kantor Kemenko PMK Jakarta, pada Selasa (11/10/2022).

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menambahkan, dalam SKB tersebut, untuk cuti bersama dilaksanakan dengan tetap mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19. "Hal ini sebagai antisipasi apabila COVID-19 masih ada," katanya.

Berikut daftar Libur Nasional 2023.

1 Januari: Tahun Baru 2023.
22 Januari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
18 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
22 Maret: Nyepi Tahun Baru Saka 1945
7 April:Wafat Isa Almasih.
22-23 April: Hari Raya ldulfitri 1444 Hijriah

1 Mei: Hari Buruh Internasional
18 Mei: Kenaikan lsa Almasih
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
4 Juni:Hari Raya Waisak
29 Juni: Hari Raya lduladha 1444 Hijriah

19 Juli: Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
17 Agustus Kemerdekaan RI
28 September: Maulid Nabi Muhammad saw.
25 Desember : Hari Raya Natal

Adapun untuk Cuti Bersama 2023 ditetapkan sebagai berikut:

23 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
23 Maret: Nyepi Tahun Baru Saka 1945
21,24,25, dan 26 April : Idulfitri 1444 Hijriah
2 Juni: Hari Raya Waisak
26 Desember : Hari Raya Natal

Sehingga total jumlah libur nasional dan cuti bersama 2023 berjumlah 24 hari. Dikutip dari laman resminya @kemnaker. (HS/RED).

Share: