
SERANG- Forum Penataan Ruang Kota Serang menyelenggarakan acara Rapat Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kota Serang Tahun 2022, yang bertempat di Hotel Wisata Baru, Selasa (6/11). Turut mendampingi Asisten Daerah (ASDA) II Kota Serang, Kepala Dinas PUPR Kota Serang Iwan Sunardi, Ka. Satpol PP Kota Serang, Kabid Penataan Ruang DPUPR Kota Serang TB. Ahmad Bajuri, dan para perwakilan Kepala OPD serta seluruh anggota Forum Penataan Ruang Kota Serang.
ASDA II Kota Serang Yudi Suryadi menyampaikan, sistem penataan ruang telah tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2020, tentang Rencana Tata Kelola Wilayah Kota Serang Tahun 2020-2040. Perda tersebut sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemberian izin pembangunan.
Pemanfaatan penataan ruang yang belum efektif dan maksimal memang masih menjadi permasalahan bagi Pemerintah Kota Serang, yang mana sama-sama diketahui bersama banyaknya bantaran aliran sungai yang banyak dijadikan lahan parkir, bangunan dan juga tempat tinggal yang tentunya itu semua menjadi penyebab terjadinya banjir.
"Bisa dicek dan dilihat di wilayah Bantaran Sungai yang ada di Pasar Rau dan Pasar Lama itu semua sudah ada betonisasi bangunan yang dijadikan lahan parkir, bangunan sampai pada tempat tinggal, yang mana statusnya tidak jelas apakah ada retribusi kepada Pemkot Serang atau tidak," jelas Yudi Suryadi
Ia juga menambahkan terkait dinamika di lapangan tentang perencanaan penataan ruang agar selalu disosialisasikan dan dikoordinasikan terhadap pihak terkait di lapangan guna menekan semrawutnya bangunan di Wilayah Kota Serang yang statusnya tidak berizin.
"Dengan adanya Rapat Koordinasi ini diharapkan menjadi sebuah sistem penunjang dalam monitoring pengendalian penataan ruang di daerah, dan semoga menjadi Sinkronisasi dan Harmonisasi untuk membangun Pemkot Serang lebih baik lagi," ucap Asda II Kota Serang Yudi Suryadi
Selanjutnya laporan Kepala Dinas PUPR Kota Serang yang juga Sekretaris Forum Penataan Ruang Daerah Iwan Sunardi menyampaikan, ujung tombak dari penataan ruang di Pemkot Serang dari segala aspek adalah forum ini. Oleh karena itu seluruh stakeholder dan elemen di masyarakat ketika dalam rapat koordinasi ini diharapkan semuanya bisa hadir, karena rapat ini adalah rapat yang dibilang penting dalam proses pengendalian penataan ruang di dalam daerah.
Selain permasalahan yang klasik tentang bantaran aliran sungai yang banyak dijadikan lahan parkir, di Kota Serang juga ada persoalan pelanggaran tata ruang terkait badan jalan dan aliran sungai. Yang mana setiap badan jalan selalu dijadikan bangunan sehingga selalu memakan jalan dan juga terkait aliran sungai yang banyak selalu banyak sampah.
"melihat dari permasalahan yang ada di Kota Serang, terkait kedisplinan pembangunan dan penataan ruang harus segera berbenah secara optimal dengan kerjasama dengan pihak terkait dan tentunya dengan melibatkan stakeholder," jelas Iwan
Ia berharap pada rapat koordinasi ini semoga apa yang menjadi persoalan hari ini bisa ditindaklanjuti sebagai bahan pertimbangan kepada para Kepala OPD se-Kota Serang dalam penataan ruang di daerah nya masing-masing. (RED/HS)
Share:
Categories
More News





