Ombudsman RI Perwakilan Banten: Kota Serang Secara Signifikan Berhasil Memperoleh Penilaian Pelayanan Publik dengan Nilai 79,24

Ombudsman RI Perwakilan Banten: Kota Serang Secara Signifikan Berhasil Memperoleh Penilaian Pelayanan Publik dengan Nilai 79,24

Ombudsman RI Perwakilan Banten: Kota Serang Secara Signifikan Berhasil Memperoleh Penilaian Pelayanan Publik dengan Nilai 79,24

SERANG,- Wali Kota Serang menerima Audiensi dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten di ruang aula Wali Kota Serang, Selasa (18/1/23). Dalam audiensi ini membahas terkait penyampaian hasil penilaian kepatuhan pelaksanaan pelayanan publik tahun 2022, di Kota Serang.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Banten, Fadli A mengatakan, tahun ini Kota Serang mendapatkan predikat zona hijau dengan Opini B atau kualitas tinggi dalam pelayanan kepada masyarakat. Fadli menuturkan peningkatan ini cukup signifikan dari tahun 2021 kemarin.

"Hasilnya tahun ini Kota Serang mendapatkan zona hijau dengan nilai 79,24% dan ini meningkat dari tahun kemarin zona kuning dengan nilai 63,31% dan 79,24 ini opininya B termasuk kualitas tinggi dari batas tertinggi nilai 88." jelasnya.

Fadli berharap kedepannya Ombudsman bersama Wali Kota Serang dapat bekerja sama dan berkolaborasi membenahi hal-hal yang perlu dibenahi sehingga tahun depan dapat mencapai predikat yang lebih tinggi lagi.

Selanjutnya Fadli juga mengungkap jika penilaian dilakukan di Lima OPD dan Dua Puskesmas. OPD yang mendapat predikat tertinggi tahun ini adalah Disdukcapil.

"Komponen yang kami lihat dari pelayanan publiknya sebagaimana terdapat pada UU No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, di samping itu kami juga menilai dari pandangan masyarakat, bagaimana masyarakat memandang pelayanan yang diberikan." tuturnya.

Selanjutnya Wali Kota Serang mengucapkan terima kasih kepada ombudsman atas penyerahan hasil kepatuhan pelaksanaan pelayanan publik tahun 2022, dan juga kepada seluruh Kepala OPD yang sudah bekerja keras dalam melaksanakan pelayanan publik kepada masyarakat Kota Serang.

Dari hasil kepatuhan pelaksanaan pelayanan publik tahun 2022, Kota Serang mendapatkan predikat Zona hijau yang artinya adalah kualitasnya tinggi dalam pelayanan kepada masyarakat.

"Oleh karena itu, kepada DPMPTSP, Disdukcapil,Dinkes, dan Dinsos serta OPD yang lainnya agar senantiasa mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan nya kepada masyarakat. Sehingga hasilnya dari tahun ke tahun selalu mengalami peningkatan dengan kualitas terbaik,"ucap Syafrudin

Ia berharap tahun depan Kota Serang mendapat Opini A atau Zona hijau dengan kualitas tertinggi. Untuk itu semua OPD harus bisa meningkat pelayanannya secara maksimalkan.

Turut mendampingi Wali Kota Serang, Staff ahli Wali Kota Bidang Pemerintah, Hukum dan Politik Alpedi, Ka. DPMPTSP Ritadi, Ka Disdukcapil Dul Barid, Ka. Dinkes Ahmad Hasanuddin, dan Ka.Dinsos sedangkan ombudsman RI Perwakilan Banten, Fadli. A, Ka. PC Ombudsman Eni. N, dan Adam serta Rizal. N. (HS-WA/RED).

 

Pembuat artikel : Benies Husaeni, M. Pd & Wafa Amatullah